JAKARTA - Industri kripto mengalami momen penting dengan peluncuran resmi ETF Ethereum spot pada hari Selasa (23 Juli 2024). Beberapa ETF Ethereum spot, termasuk 21Shares Core Ethereum ETF (CETH), telah mendapatkan lampu hijau dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) setelah berminggu-minggu peninjauan.
Hal ini membuka gerbang bagi investor untuk berinvestasi dalam Ethereum melalui instrumen keuangan yang familiar, layaknya membeli saham di bursa tradisional.
"Persetujuan ini merupakan bukti nyata bahwa kripto telah diakui sebagai kelas aset yang sah dan semakin diminati," ujar Ophelia Snyder, salah satu pendiri dan presiden 21Shares, dalam sebuah pernyataan.
Peluncuran ETF Ethereum spot menandakan langkah maju yang signifikan bagi industri kripto. Sebelumnya, hanya Bitcoin yang memiliki ETF spot yang disetujui, dan hal ini terbukti menarik miliaran dolar investasi.
Namun, para analis memprediksi bahwa permintaan untuk ETF Ethereum spot mungkin tidak sekuat Bitcoin. Perkiraan awal menunjukkan potensi aliran dana hanya 10 hingga 15% dari yang diterima ETF Bitcoin.
BACA JUGA:
Meskipun begitu, peluncuran ini tetap menjadi angin segar bagi investor yang ingin berinvestasi dalam Ethereum dengan cara yang lebih mudah dan terdiversifikasi.
Analis Bloomberg ETF Eric Balchunas memperkirakan nilai ETF Ethereum spot akan mencapai kisaran 5 dolar AS hingga 8 miliar dolar AS (Rp80 hingga Rp128 triliun) dalam beberapa tahun pertama peluncuran. Meskipun terbilang moderat, angka ini menunjukkan potensi besar bagi pertumbuhan pasar Ethereum di masa depan.
Di sisi lain, beberapa pihak mempertanyakan kemungkinan integrasi staking dalam produk ETF Ethereum spot. Staking merupakan proses dimana investor mengunci Ethereum mereka untuk mendukung jaringan blockchain dan mendapatkan imbalan berupa Ether baru.
SEC, regulator pasar modal AS, memiliki kekhawatiran terkait layanan staking di masa lalu. Namun, para ahli memprediksi bahwa integrasi staking hanyalah masalah waktu, seiring dengan semakin matangnya industri kripto.