Bagikan:

JAKARTA - Sebuah kelompok bipartisan yang terdiri dari enam senator dan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat AS pada Rabu 14 Juni memperkenalkan undang-undang untuk melindungi data warga Amerika Serikat agar tidak digunakan oleh musuh-musuh AS.

Undang-undang tersebut merupakan usulan terbaru dalam rangka mengatasi kekhawatiran tentang penggunaan data warga Amerika oleh aplikasi media sosial yang dimiliki oleh asing seperti TikTok.

Ketua Komite Keuangan Senat, Ron Wyden, yang berasal dari Partai Demokrat, mengatakan bahwa undang-undang ini "akan memutus aliran data ke negara-negara yang tidak bersahabat, menghentikan TikTok dari usaha mengirimkan informasi pribadi warga Amerika ke China, dan memungkinkan negara-negara yang memiliki perlindungan privasi yang kuat untuk memperkuat hubungan mereka."

Banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat AS berpendapat bahwa TikTok yang dimiliki oleh China menimbulkan risiko keamanan serius terhadap data warga Amerika, dan telah memperingatkan tentang potensi pengaruh China terhadap platform yang digunakan oleh lebih dari 150 juta warga Amerika. TikTok membantah adanya penggunaan data yang tidak wajar dan mengklaim telah menghabiskan lebih dari 1,5 miliar dolar AS (Rp22,3 triliun) untuk langkah-langkah keamanan data.

Undang-undang ini akan mengarahkan Departemen Perdagangan untuk mengidentifikasi kategori data pribadi yang dapat membahayakan keamanan nasional AS dan membuat daftar negara-negara berisiko tinggi di mana ekspor data sensitif akan diblokir.

Undang-undang ini juga akan mengatur ekspor data pribadi oleh perantara data dan perusahaan seperti TikTok secara langsung ke pemerintah asing yang terbatas. Sanksi kontrol ekspor akan diberlakukan terhadap eksekutif senior yang mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa karyawan diarahkan untuk secara ilegal mengekspor data pribadi warga Amerika.

Pada bulan Maret, sebuah komite di Dewan Perwakilan Rakyat AS memberikan kekuasaan kepada Presiden Joe Biden yang berasal dari Partai Demokrat untuk melarang TikTok yang dimiliki oleh China, namun usulan tersebut belum berlanjut.

Bulan lalu, TikTok mengajukan gugatan untuk menghentikan larangan yang direncanakan oleh Montana, negara bagian AS pertama yang melarang layanan berbagi video pendek populer tersebut.

Warner mengatakan kemungkinan pengadilan membatalkan larangan Montana membuat penting bagi Kongres untuk mengesahkan undang-undang yang memberikan kekuasaan baru kepada presiden untuk melarang atau memberlakukan pembatasan terhadap TikTok dan aplikasi asing lainnya.