PM Baru Italia Giorgia Meloni, Dukung Penerapan Pajak Kripto 26 Persen
Giorgia Meloni, wanita pertama yang menjabat sebagai perdana menteri Italia. (foto: twitter @GiorgiaMeloni)

Bagikan:

JAKARTA - Pada 29 Desember 2022, beberapa hari sebelum akhir tahun, Senat Italia menyetujui anggarannya untuk tahun 2023, yang mencakup peningkatan pajak untuk investor kripto sebesar 26% atas keuntungan modal dari perdagangan aset kripto yang lebih dari 2.000 euro (Rp33,2 juta).

Undang-undang yang disetujui mendefinisikan aset kripto sebagai “representasi digital dari nilai atau hak yang dapat ditransfer dan disimpan secara elektronik, menggunakan teknologi ledger terdistribusi atau teknologi serupa.” Sebelumnya, aset kripto diperlakukan sebagai mata uang asing di negara tersebut, dengan pajak yang lebih rendah.

Seperti dilansir Cointelegraph, RUU tersebut juga menetapkan bahwa pembayar pajak akan memiliki opsi untuk menyatakan nilai kepemilikan aset digital mereka pada 1 Januari dan membayar pajak 14%, insentif yang dimaksudkan untuk mendorong orang Italia mengumumkan aset digital mereka.

Perubahan lain yang diperkenalkan oleh undang-undang anggaran termasuk amnesti pajak untuk mengurangi denda atas keterlambatan pembayaran pajak, insentif fiskal untuk penciptaan lapangan kerja dan pengurangan usia pensiun. Ini juga termasuk keringanan pajak sebesar 21 miliar euro (Rp 348 triliun) untuk bisnis dan rumah tangga yang menghadapi krisis energi.

Giorgia Meloni, wanita pertama yang menjabat sebagai perdana menteri Italia, mendapat dukungan luas untuk rancangan undang-undangnya dari badan legislatif, meskipun dia menjanjikan pemotongan pajak yang dramatis saat terpilih pada bulan September.

Menurut laporan media lokal, langkah-langkah dari pemerintah Italia untuk mengurangi konsumsi gas di seluruh negeri termasuk lebih dari 15 hari tanpa pemanas sentral untuk gedung, dan penduduk diminta untuk menurunkan pemanas satu derajat serta mematikannya satu jam lebih per hari selama musim dingin.

Undang-undang Italia mengikuti persetujuan RUU Pasar dalam Aset Kripto (MiCA) pada 10 Oktober, yang menetapkan kerangka peraturan yang konsisten untuk mata uang kripto di 27 negara anggota Uni Eropa. MiCA diharapkan mulai berlaku pada tahun 2024.