Bagikan:

JAKARTA – Otoritas keuangan Italia dilaporkan memperketat aturan dan perpajakan dalam industri kripto. Keputusan tersebut muncul setelah pemerintah menargetkan keuntungan yang lebih tinggi dari perdagangan aset kripto pada tahun 2023.

Menurut laporan Bloomberg, ketentuan dalam anggaran yang diusulkan oleh pemerintah sayap kanan yang dipimpin oleh Perdana Menteri Giorgia Meloni, meluas ke aset kripto dengan retribusi 26 persen atas keuntungan modal melebihi ambang batas 2.000 euro (sekitar 2.080 dolar AS).

Selain itu, pemerintah juga menawarkan opsi untuk penarikan pajak penghasilan dari cryptocurrency. Oleh karena itu, pemilik kripto didesak untuk mengungkapkan nilai aset mereka pada 1 Januari kemarin dan akan dikenakan pajak sebesar 14 persen. Pajak penghasilan kripto yang akan dibebankan sebesar 28 persen.

Tujuannya adalah untuk merangsang pembayar pajak Italia untuk mengungkapkan kepemilikan mereka dalam pengembalian pajak mereka. Di bawah aturan pajak saat ini, mata uang digital dan token diperlakukan di Italia sebagai mata uang asing yang dikenakan pajak lebih rendah.

Melansir Bitcoin.com News, rancangan undang-undang, yang mungkin masih mengalami perubahan di parlemen, juga memperkenalkan kewajiban pengungkapan dan memperluas bea materai ke mata uang kripto.

Sekitar 1,3 juta orang Italia (2,3 persen dari populasi negara itu) memiliki aset kripto, menurut laporan tersebut, mengutip data Triple A. Sementara para pemilik kripto di Inggris sebesar 5 persen, dan 3,3 persen di Prancis.

Kebijakan dari pemerintahan Georgia Meloni di Italia yang bersikap ketat terhadap kripto rupanya mengkuti jejak negara lain, Portugal, yang telah menaikkan pajak keuntungan kripto sebesar 28 persen mulai tahun ini.

Pengetatan aturan dan peningkatan pajak kripto ini terjadi di tengah pengetatan kebijakan regulasi kripto global pasca keruntuhan salah satu bursa kripto terbesar di dunia, FTX pada awal November lalu.