Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pajak kripto telah terkumpul Rp112 miliar sejak awal 2024.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merinci, dari Rp112 miliar tersebut, Rp51 miliar merupakan pajak penghasilan (PPh), dan Rp59 miliar merupakan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Pada 2024, untuk transaksi kripto terkumpul pajak Rp112 miliar PPh dan PPN. PPH ada di angka Rp52 miliar sedangkan PPN nya Rp59 miliar, khusus untuk di atas transaksi kripto,” kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 26 April.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menetapkan pajak untuk aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

PMK tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PPh untuk penjual aset kripto tercatat sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, dan PPN yang dikenakan sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, bagi yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi yakni PPh 0,2 persen dan PPN sebesar 0,22 persen.

“Untuk pengenaan pajak atas transaksi kripto di pasar yang dikelola oleh Bappebti saat ini sudah ada PMK 68 tahun 2022. Kemudian untuk pengenaannya dapat kami sampaikan di sini untuk PPN tarifnya 0,11 persen setiap transaksi, kemudian PPh 0,01 persen setiap transaksi jadi sudah sangat rendah hampir sama seperti pajak atas saham,” ujar Suryo.

Terkait dengan adanya masukan dari berbagai pelaku industri yang meminta aturan pajak kripto dikaji ulang, Suryo menyampaikan penetapan aturan pajak kripto telah melalui diskusi bersama para pemangku kepentingan (stakeholder). Namun pihaknya akan mencoba mengkaji lagi besaran pajak yang ideal untuk diterapkan.

“Nanti kami coba akan kaji lagi, kira-kira seperti apa, apa betul pajak yang sudah sedemikian rendah memberikan dampak kepada transaksi kripto itu sendiri, atau mungkin ada penyebab yang lain,” tutupnya.