YOGYAKARTA - Pemerintah sudah menggunakan pajak atas aset kripto semenjak 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan serta dilaporkan pada Juni 2022. Nah, bagi Anda wajib Pajak yang tengah menyiapkan data atas transaksi kripto untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak, tak ada salahnya Anda mengenal langkah simpel lapor SPT atas penjualan aset kripto lewat DJP Online. Lalu bagaimana cara pelaporan SPT tahunan penjualan aset kripto?
Cara Pelaporan SPT Tahunan Penjualan Aset Kripto
Peraturan perihal pajak kripto sejatinya sudah tertuang dalam Aturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 perihal Pajak Pertambahan Poin dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK ini adalah regulasi bawaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 perihal Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam beleid ini, tiap-tiap transaksi kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Poin (PPN) sebesar 1 persen dari PPN 11 persen atau 0,1 persen dikali dengan poin transaksi, sekiranya lewat perdagangan fisik. Lalu, ditambah dengan 2 persen dari biaya PPN atau 0,2 persen dikali dengan poin transaksi, sekiranya lewat bukan pedagang fisik.
Tak hanya itu, penghasilan yang diterima dari penjualan kripto dikenakan PPh Final dengan biaya 0,1 persen dari poin transaksi sekiranya dikerjakan lewat pedagang fisik, dan 0,2 persen jika penyelenggaranya bukan pedagang fisik.
Adapun penghasilan dari penjualan aset kripto adalah obyek pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan bersifat final, sehingga wajib Pajak seharusnya menyetor dan melaporkan PPh yang terutang. Untuk itu, Anda harus melaporkan penghasilan yang didapatkan dari penjualan aset kripto lewat Form SPT 1770.
BACA JUGA:
Formulir SPT ini dialamatkan bagi wajib Pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau profesi bebas, atau berprofesi lebih dari satu pemberi kerja, ataupun cuma mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final.
Secara simpel, langkah-langkah untuk melaporkan penghasilan dari penjualan aset kripto yaitu sebagai berikut:
- Mempersiapkan bukti potong dan data-data seperti yang telah disebutkan di atas.
- Masuk ke dalam akun DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda.
- Setelah masuk, pilih menu “Lapor” dan klik “e-Form PDF”.
- Pilih “Buat SPT” dan menjawab beberapa pertanyaan di dalamnya.
- Jika sudah sesuai dengan kriteria Wajib Pajak SPT 1770, Anda dapat memilih fitur “e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770”.
- Pilih status “SPT Normal”, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan dan media pengiriman token yang diinginkan. Kalau ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, Anda dapat memilih laman “e-Form PDF” terlebih dahulu.
- Setelah terisi, Anda dapat memilih menu “Kirim Permintaan” sehingga e-Form 1770 PDF terunduh secara otomatis dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih.
- Buka formulir SPT yang telah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Pada bagian atas halaman formulir, pilih “Pencatatan”.
- Hal pertama yang diisi adalah lampiran IV. Dalam lampiran tersebut, Anda mengisi bagian A tentang harta pada akhir tahun. Anda dapat mengisi jenis harta dengan tulisan “Aset Kripto” dan melengkapi kolom lainnya.
- Jika sudah selesai, Anda dapat mengisi lampiran III pada bagian A terkait penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Masukkan penjualan kripto selama satu tahun pajak pada kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau bersifat final.
- Selanjutnya, Anda dapat melengkapi kolom lainnya dari awal hingga akhir.
- Periksa kembali hasil pengisian SPT yang Anda lakukan. Jika sudah yakin terisi dengan lengkap, jelas, dan benar, Anda dapat memilih tombol “Submit”.
- Anda akan diminta untuk melampirkan dokumen yang dibutuhkan dan menyelesaikan administrasi lainnya. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui surat elektronik (surel) atau nomor ponsel, lalu klik “Submit”.
- Bila pelaporan SPT telah berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa penyerahan SPT berhasil. Terakhir, Anda juga akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui surel.
Jadi setelah mengetahui cara pelaporan SPT tahunan penjualan aset kripto, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!