Tokocrypto Luncurkan Fitur Bukti Pajak Kripto untuk Pengguna Dukung PMK 68
Tokocrypto luncurkan fitur bukti pajak (foto: Tokocrypto)

Bagikan:

JAKARTA - Tokocrypto, platform Pedagang Aset Kripto yang resmi terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan meluncurkan fitur Bukti Pajak Kripto Pengguna baru, sebagai salah satu cara menjalankan regulasi terkait industri aset digital di Indonesia.

Fitur baru akan menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan potongan pajak secara berkala sesuai dengan regulasi PMK 68 yang berlaku. Selain itu, fitur ini juga menjadi bukti transparansi yang dijalankan Tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.

Peluncuran ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 1 Mei 2022.

Bukti potong pajak akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT, Pedagang Aset Kripto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna yang sudah mendaftarkan NPWP. Itulah mengapa, perusahaan mengklaim bahwa fitur Bukti Pajak akan memudahkan pengguna dalam pelaporan pajak tahunan.

"Sebagai salah satu Pedagang Aset Kripto yang terdaftar resmi di Indonesia, Tokocrypto senantiasa selalu mematuhi regulasi yang ada, salah satunya terkait PMK 68. Seiring berjalan waktu penerapan, Tokocrypto akhirnya bisa merilis fitur Bukti Pajak sebagai bentuk transparansi dan membantu pelanggan dalam pelaporan pajak tahunan," kata VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani dalam pernyataan yang diterima.

Fitur Bukti Pajak ini menyediakan perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, nama dan NPWP pemungut, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) hingga status pembayaran pajak. Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan melalui platform desktop atau situs Tokocrypto.

"Dipastikan seluruh pelanggan Tokocrypto sudah membayar pajak transaksi kripto sesuai ketentuan yang berlaku. Tokocrypto telah memperkuat sistem yang mewajibkan para pelanggan di platformnya untuk patuh pajak. Adanya aturan pajak ini bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia. Kami harap potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat," tutur Rieka.

Fitur seperti ini sebelumnya juga sudah diluncurkan oleh Indodax, startup crypto exchange dari Indonesia dengan merilis fitur laporan pajak, yang memungkinkan nasabahnya untuk melihat laporan pemungutan pajak per bulannya, setelah melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax pada pertengahan Januari kemarin.

Terkait