Bagikan:

JAKARTA - Indodax, startup crypto exchange dari Indonesia baru saja merilis fitur laporan pajak, yang memungkinkan nasabahnya untuk melihat laporan pemungutan pajak per bulannya, setelah melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax

Fitur yang saat ini tersedia di website Indodax, diklaim dapat memberikan kemudahan serta transparansi kepada nasabah dalam hal nominal pajak yang dipungut oleh pihak Indodax yang nantinya akan disetor kepada pemerintah.

Dari sana, nasabah bisa melihat di halaman website laporan pemungutan pajak transaksi mereka dari Mei 2022 sampai dengan sekarang, juga tersedia opsi untuk bisa mengunduh laporan pajak pada periode bulan tertentu dalam bentuk PDF.

CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan bahwa fitur laporan pemungutan pajak ini merupakan salah satu bentuk komitmen Indodax untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia dan demi meningkatkan kepercayaan pelanggan. 

"Semenjak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68," jelas Oscar dalam pernyataannya pada Kamis, 19 Januari. 

Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia. Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21%.

Sebagai pelaku industri, Oscar setuju bahwa langkah ini adalah langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto, dan juga memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto.

"Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia" pungkas Oscar.

Sebagai tambahan informasi, Indodax memiliki counter offline yang bisa dipakai oleh para member untuk berkonsultasi yang berada di pusat bisnis Sudirman, DKI Jakarta dan Seminyak, Bali.