Ini Regulasi yang Dibutuhkan Industri Kripto untuk Dorong Perkembangan Kripto di Indonesia
CEO Tokocrypto sekaligus Wakil Ketua Umum ASPAKRINDO-ABI, Yudhono Rawis (foto: Dinda Buana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - CEO Tokocrypto sekaligus Wakil Ketua Umum ASPAKRINDO-ABI Yudhono Rawis menyarankan beberapa regulasi yang bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk memajukan industri kripto di Indonesia.

Saran pertama yang paling sering diminta oleh banyak pelaku kripto di Indonesia adalah terkait pajak. Di mana saat ini, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas profit aset kripto itu sebesar 0,1% (PPh), sedangkan 0,11% (PPN).

"Katanya Indonesia mau dapat benefit, tapi transaction cost untuk masuk ke Indonesia ini masih terlalu tinggi. Salah satunya itu karena pajak yang ada di dua sisi, karena dianggap komoditas jadi dikenakan PPN dan penjualnya dikenakan juga PPH," ujar Yudho dalam presentasinya di acara Indonesia Crypto Outlook 2024 yang diselenggarakan Tokocrypto, Rabu, 31 Januari.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022 resmi mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Kedua, Yudho juga berharap dengan adanya kerja sama dengan yang lembaga yang memiliki izin payment, kripto juga bisa digunakan sebagai fiat payments, atau mata uang yang tidak memiliki nilai intrinsik, tetapi menjadi alat pembayaran yang resmi.

"Yang ketiga, dengan seiring industri ini (kripto) transisi ke OJK, mudah-mudahan kita tidak dilarang lagi untuk berkolaborasi dengan LJK (lembaga jasa keuangan), jadi kita bisa menarik banyak user yang memang sekarang banyak di bank," ucap Yudho.

Karena menurutnya, nasabah bank itu memiliki kualitas yang sangat baik karena sudah dilakukan evaluasi oleh bank, dan lalu dimonitor oleh OJK.

"Terus mungkin yang dibutuhkan itu responsible operations. Karena kripto seluruhnya sebenarnya sudah mengalami perubahan, ini akan menjadi regulated business, dan tidak ada pilihan untuk para exchange dan para industri player untuk lebih responsible dan lebih compliant untuk peraturan-peraturan yang ada," pungkasnya.

Terakhir dan yang tidak kalah penting adalah, Yudho menegaskan untuk lebih menggalakkan edukasi dan literasi terkait kripto. Yang diharapkan nantinya sudah tidak banyak lagi orang yang menganggap kripto sebagai scam.