Bagikan:

JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan rencananya untuk menetapkan batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia menjadi 100 Mbps.

Menanggapi pernyataan Menkominfo itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa mereka sedang melakukan kajian akan kebijakan tersebut.

"Jadi, bapak menteri ingin Indonesia ini memiliki predikat kecepatan internet yang sangat besar dibandingkan negara-negara lain. Kemudian saat ini peraturan yang akan dibuat tentu tidak bisa, harus melalui dari masukan-masukan dari operator, masyarakat, dan lain sebagainya," kata Wayan kepada media pada Rabu, 31 Januari.

Hingga saat ini, Wayan mengaku bahwa dia khususnya di Direktorat PPI Kominfo masih berusaha mengumpulkan usulan-usulan dari berbagai pihak, serta mencari saran terbaik dari para penyelenggara telekomunikasi lain.

"Kami sedang mencari masukan-masukan dari operator, kira-kira seperti apa nanti kebijakannya. Misalnya, apakah bertahap, apakah nanti serentak dalam periode beberapa tahun. Saat ini kami dalam posisi masih mencari masukan ke penyelenggara komunikasi," tambahnya. 

Intinya, Wayan menegaskan, kebijakan ini nantinya diharapkan tidak membebankan salah satu pihak, baik itu pengguna/masyarakat ataupun penyelenggara telekomunikasi yang ada.

"Nah itu belum kami bisa jawab (kenaikan harga), karena kan bisa saja nanti menurut masukan operator dengan kecepatan seperti ini, justru malahan lebih banyak, justru bisa turun tarif. Ini semua bisnis ya, jadi belum bisa kami jawab," pungkas Wayan