Bagikan:

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) melimpahkan penyidikan dugaan penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) batu belah (split) oleh PT IMD ke Kejaksaan Negeri setempat.

Langkah ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan pengusaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Pelimpahan penyidikan dilakukan Rabu, 15 Februari.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda mengatakan, dugaan praktik penggelapan PPN batu split oleh tersangka CL selaku direktur PT IMD, diduga menyebabkan kerugian negara kurang lebih  Rp740.397.960. PT IMD terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok.

"Tersangka CL selaku direktur diduga memungut pajak dari transaksi perusahaan selama setahun, sejak Januari sampai Desember 2016 dan selama itu tersangka tidak menyetorkan pungutan pajak tersebut ke negara," katanya lewat keterangan tertulis di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 16 Februari. 

Ancaman pidana dalam kasus ini yaitu enam tahun penjara bagi wajib pajak yang tidak patuh menjalankan kewajiban, sebagaimana pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu, penyidik pajak juga menyita aset tersangka berupa tiga bidang tanah di wilayah Bogor dan penyitaan berdasarkan persetujuan pengadilan negeri setempat.

Selamat mengatakan, penyerahan itu setelah Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun wajib pajak tidak memanfaatkannya.

"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan maupun yang belum patuh," kata Selamat.