Gelapkan Dana Pajak Ratusan Juta, Chef Accounting Hotel Labuan Bajo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat Polda Nusa Tenggara Timur sedang melakukan pemeriksaan terhadap RDL (kiri) dalam kasus penggelapan dana pajk hotel, Rabu. (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)

Bagikan:

MANGGARAI - Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penahanan terhadap RDL (38), Chef Accounting Hotel Loccal Collection Labuan Bajo karena kasus penggelapan dana pajak hotel serta dana sewa hotel dengan total mencapai Rp444,9 juta.

"Tersangka RDL (38) sudah ditahan oleh penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dalam keterangan yang diterima, Antara, Rabu, 8 November. 

Hotel Loccal Collection merupakan salah satu unit usaha milik PT. D'Tour Pesona Indonesia (DPI).

Kasus penggelapan ini dilaporkan korban inisial N (52) yang juga Direktur Utama PT. DP.  Selama kurun waktu November 2022-Februari 2023, tersangka RDL diduga melakukan penggelapan uang kas yang tidak dilaporkan kepada pemilik hotel sebesar Rp159,6 juta.

Selain itu, tersangka RDL (38) juga diduga menggelapkan uang setoran pajak perusahaan PT. DPI untuk bulan November 2021 dan bulan Maret 2022 mencapai Rp285,3 juta.

"Modus tersangka dengan membuat laporan fiktif, seolah-olah uang pajak perusahaan sudah disetorkan ke kantor pajak daerah, tetapi uang digunakan untuk keperluan pribadi. Pelaku melakukan itu sudah dua kali yang totalnya mencapai Rp 285,3 juta," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko.

Dia menambahkan berdasarkan hasil penyidikan dilakukan pihak kepolisian, total uang yang digelapkan oleh RDL (38) berupa uang kas hotel maupun pajak mencapai ratusan juta rupiah.

"Jadi, total uang yang diduga digelapkan oleh tersangka adalah sebesar Rp 444,9 Juta," kata Kapolres AKBP Ari Satmoko menambahkan.