Curigai Truk Ekspedisi, Lanal Amankan 101.600 Bungkus Rokok Ilegal di Pelabuhan Labuan Bajo
Lanal bersama Bea Cukai Labuan Bajo menunjuk truk memuat rokok diduga ilegal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (ANTARA/Gecio Viana)

Bagikan:

NTT - Satuan Tugas Pengamanan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menggagalkan peredaran 1,62 juta batang rokok ilegal saat operasi di Pelabuhan Multipurpose, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 27 Maret malam.

Komandan Lanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo mengatakan, jutaan batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp2,49 miliar tersebut berada dalam 101.600 bungkus yang dikemas dalam 127 boks berukuran besar.

"Kami dapatkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap satu truk ekspedisi yang melakukan pembongkaran sekitar 100 meter dari pintu pelabuhan," katanya di Labuan Bajo, Kamis, 28 Maret, disitat Antara.

Penindakan tersebut berdasarkan informasi intelijen dan kecurigaan terhadap truk ekspedisi bermuatan tinggi yang tiba di Labuan Bajo menggunakan KM Dharma Rucitra VIII dengan rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo NTT-Ende NTT.

Untuk mengelabui petugas, lanjut dia, ratusan boks berisi rokok ilegal diselipkan di antara dus berisi makanan ringan.

Dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran rokok tersebut tidak memiliki cukai sesuai aturan, tidak memiliki surat distributor rokok dan surat jalan tidak sah karena tidak tercantum CV (persekutuan komanditer) pengirim dan penerima barang.

"Seharusnya rokok per bungkus berjumlah 16 batang, namun cukai per bungkus hanya untuk 12 batang," jelasnya.

Pihaknya juga telah mengamankan sebanyak tiga orang yang berperan sebagai sopir berinisial OES (23), pemilik barang berinisial DJ (54) dan penerima barang bernama Johan.

"Kami akan terus berupaya optimal untuk menegakkan hukum dan pengamanan perairan laut Labuan Bajo dalam rangka mendukung terciptanya Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata internasional yang telah dicanangkan Presiden," jelasnya.

Selanjutnya, dugaan peredaran rokok ilegal tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Labuan Bajo yang diterima Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Fatkhur Rohman.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo Fatkhur Rohman mengatakan tiga orang yang telah diamankan ditetapkan sebagai saksi.

"Kami akan lakukan penelitian, secara undang-undang opsinya ada dua alternatif yakni administrasi dan pidana," katanya.

Ia menjelaskan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Jika dinilai cukup maka kasus tersebut dilanjutkan ke proses pidana.

"Kalau penyelesaian administrasi kita dengan mekanisme administrasi," katanya.