JAKARTA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon membongkar praktik penyelundupan puluhan ribu pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan dengan nilai kerugian negara Rp1,8 miliar saat operasi di Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, Minggu 30 November dini hari.
Komandan Lanal Cirebon Letnan Kolonel Laut (P) Faisal Yanova Tanjung mengatakan, penindakan dilakukan setelah tim menerima informasi intelijen akurat mengenai kendaraan yang dicurigai membawa barang ilegal dari Kapal Motor Penumpang (KMP) rute Pontianak-Patimban.
Ia menjelaskan operasi dimulai sekitar pukul 04.00 WIB pada Minggu 30 November, saat tim menerima laporan adanya truk yang diduga mengangkut muatan ilegal. Selanjutnya, penyekatan dilakukan di akses keluar Pelabuhan Patimban.
Pada pukul 04.45 WIB, petugas memeriksa truk berpelat nomor F 8810 HL dan menemukan ribuan pakaian olahraga berbagai jenis tanpa dokumen resmi.
"Kendaraan itu kemudian dibawa ke Mako Lanal Cirebon pada pukul 06.00 WIB untuk pendalaman," kata Danlanal saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Cirebon, Selasa, disitat Antara.
Ia mengatakan muatan truk itu berisi sekitar 41.280 potong pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan yang sah sehingga nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi celana panjang Spacewalk, joger Reytorrm, jaket olahraga anti-UV, dan jaket olahraga khusus wanita berhijab.
Dari pemeriksaan awal, sopir truk berinisial KS mengaku menerima pesanan angkut dari seorang pengurus ekspedisi di Pontianak untuk mengirim barang tersebut ke sebuah gudang di wilayah Kosambi, Tangerang.
"Pengurus ekspedisi berinisial GG kemudian mengonfirmasi pakaian tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa menggunakan jalur tikus lintas batas negara. Barang diturunkan di kawasan Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat," tuturnya.
BACA JUGA:
Faisal mengatakan keterangan tersebut menguatkan dugaan adanya pelanggaran di bidang kepabeanan yang telah merugikan negara dan membahayakan keamanan maritim.
Pihaknya mencatat nilai pakaian yang disita diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar, dihitung dari harga rata-rata Rp150 ribu per potong dengan total sekitar 41.280 potong barang.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Lanal Cirebon dalam mencegah kegiatan ilegal di wilayah kerja kami dan mendukung program pemerintah dalam memperkuat keamanan laut," katanya.
Ia menambahkan seluruh barang bukti dan sopir kini diamankan di Mako Lanal Cirebon dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai setempat untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus tersebut melanggar Pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memuat ancaman pidana penjara satu hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar.
Faisal menegaskan Lanal Cirebon akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di wilayahnya, terutama di titik-titik yang berpotensi menjadi jalur masuk barang ilegal.