Google Selesaikan Gugatan FTC dan Tujuh Negara Bagian AS, Terpaksa Bayar Denda Rp147 Miliar
Google dituduh lakukan penipuan saat promosikan ponsel Pixel 4. (foto: dok. pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perdagangan Federal A.S. (FTC) dan tujuh negara bagian A.S. mencapai penyelesaian dengan Google Alphabet Inc dan iHeartMedia Inc atas tuduhan penipuan iklan yang mempromosikan ponsel cerdas Google Pixel 4.

FTC mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Senin 28 November bahwa Google menyebarkan hampir 29.000 dukungan menipu oleh tokoh radio yang mempromosikan penggunaan dan pengalaman mereka dengan ponsel Google Pixel 4 pada tahun 2019 dan 2020.

Menurut tuduhan FTC dan tujuh negara bagian, iklan tersebut ditayangkan dalam bahasa Inggris dan Spanyol dan melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Tujuh negara bagian yang bergabung dengan FTC adalah New York, Arizona, California, Georgia, Illinois, Massachusetts, dan Texas. 

Menurut FTC tuduhan itu diselesaikan oleh Google, yang setuju untuk membayar denda 9,4 juta dolar AS (RP147,3 miliar).

"Google dan iHeartMedia membayar influencer untuk mempromosikan produk yang tidak pernah mereka gunakan, yang menunjukkan rasa tidak hormat secara terang-terangan terhadap aturan periklanan yang sebenarnya," kata pejabat FTC, Samuel Levine.

Menurut FTC, pada tahun 2019, Google menyewa iHeartMedia dan 11 jaringan radio lainnya di 10 pasar utama untuk memiliki rekaman siaran pribadi dan dukungan siaran untuk ponsel Pixel 4.  Google mengatakan senang untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kami mematuhi undang-undang periklanan dengan serius dan memiliki proses yang dirancang untuk membantu memastikan kami mengikuti peraturan dan standar industri yang relevan," kata juru bicara Google dalam pernyataan email, kepada Reuters.

Sementara denda Senin lalu terbilang kecil,  karena Google dan perusahaan teknologi besar menghadapi pengawasan dari regulator baru-baru ini. Google juga melawan klaim di pengadilan atas praktik pencarian dan periklanannya.

Awal bulan ini, perusahaan setuju untuk membayar hampir 400 juta dolar AS (Rp6,2 triliun) untuk menyelesaikan tuduhan oleh 40 negara bagian AS bahwa perusahaan pencarian dan periklanan ini secara ilegal melacak lokasi pengguna.

Departemen Kehakiman AS menggugat Google pada tahun 2020, dan menuduhnya melakukan pelanggaran antimonopoli dalam bisnis pencariannya. Namun klaim itu telah dibantah oleh Google.