Google Harus Bayar Rp147 Miliar karena Praktik Pelacakan Lokasinya Bikin Rugi Pengguna
Google melanggar Undang-Undang Prosedur Perlindungan Konsumen DC.(foto: dok. Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Google menyelesaikan tuntutan hukum privasi yang diajukan oleh jaksa agung di Negara Bagian Washington DC, Amerika Serikat (AS), yang terpaksa membayar sebesar 9,5 juta dolar AS setara Rp147 miliar, atas praktik pelacakan lokasinya. Sekarang, perusahaan setuju untuk memudahkan orang memilih keluar dari pelacakan lokasi.

Gugatan, yang diajukan oleh Jaksa Agung Karl Racine pada Januari 2022 itu, menuduh Google membuat penggunanya tidak dapat memilih keluar dari pelacakan lokasi.

Racine mengatakan Google melanggar Undang-Undang Prosedur Perlindungan Konsumen DC dengan terus melacak data pengguna, sehingga dapat terus menghasilkan uang dari praktik tersebut.

Menurutnya, Google juga menerapkan pola gelap, atau pilihan desain yang dimaksudkan untuk mengelabui pengguna agar melakukan hal-hal yang tidak menguntungkan mereka, seperti mengaktifkan pelacakan lokasi.

Selain itu, Google juga membuat pengguna percaya mereka memegang kendali atas apakah platform tersebut mengumpulkan dan menyimpan data lokasi mereka atau tidak, tetapi bukan itu masalahnya, sebaliknya, pengguna tak dapat mencegah Google mengumpulkan, menyimpan, dan mengambil keuntungan dari lokasi mereka.

"Kami menggugat karena Google membuat hampir tidak mungkin bagi pengguna untuk menghentikan pelacakan lokasi mereka. Sekarang, berkat penyelesaian ini, Google juga harus menjelaskan kepada konsumen bagaimana data lokasi mereka dikumpulkan, disimpan, dan digunakan," tweet Racine usai memenangkan gugatannya.

Namun, Google masih menyangkal melakukan kesalahan. Tetapi perusahaan tersebut juga setuju untuk membuat laporan kepatuhan setiap tahun selama empat tahun ke depan untuk membuktikan mereka mematuhi ketentuan penyelesaian.

Dengan ini, Google telah menyetujui pembayaran penyelesaian sebesar Rp147 miliar dan mengubah praktiknya terkait cara Google memberi tahu pengguna tentang mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data lokasi mereka.

Sebagai informasi yang dikutip dari berbagai sumber, Senin, 2 Januari, Google juga menghadapi tuntutan hukum dari Negara Bagian Indiana, AS, sebesar 20 juta dolar AS setara Rp311 miliar atas kasus serupa.