Google Kembali Digugat Tiga Negara Bagian AS karena Serang Privasi Pengguna
Google kembali menghadapi tuduhan praktik pelacakan lokasi. (foto: dok. pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Google kembali menghadapi tuduhan praktik pelacakan lokasi yang menyerang privasi pengguna. Diklaim, perusahaan kerap menipu pengguna terhadap praktiknya.

Dalam tuntutan hukum terpisah, jaksa agung distrik Columbia, Texas, Washington dan Indiana yang merupakan negara bagian Amerika Serikat (AS) ini mengklaim, bahwa Google menyesatkan pengguna ponsel Android dan alat seperti Google Maps serta mesin pencarinya terus melacak informasi lokasi pengguna yang telah mengubah pengaturan privasi untuk mencegah pengumpulan data.

"Google secara keliru membuat pengguna percaya bahwa mengubah pengaturan akun dan perangkat mereka akan memungkinkan pelanggan untuk melindungi privasi mereka dan mengontrol data pribadi apa yang dapat diakses perusahaan," ungkap Jaksa Agung untuk Distrik Columbia Karl Racine.

"Ini bertentangan dengan representasi Google, itu terus secara sistematis mengawasi pelanggan dan mendapat untung dari data pelanggan. Representasi yang salah dari Google jelas merupakan pelanggaran privasi konsumen," imbuhnya.

Melansir NBC News, Selasa, 25 Januari, Google mengumpulkan dan menyimpan informasi tersebut melalui layanan Google, data Wi-Fi, dan mitra pemasaran. Raksasa pencarian juga menyesatkan dan menekan pengguna untuk mengaktifkan lebih banyak pelacakan lokasi, misalnya dengan mengklaim produk tidak akan berfungsi dengan baik jika pengaturan layanan lokasi dinonaktifkan padahal sebenarnya tidak diperlukan untuk menggunakan aplikasi.

Menanggapi hal ini, Google mengatakan bahwa tuduhan yang diajukan oleh jaksa agung itu salah dan telah menerapkan banyak perubahan pada kebijakan privasinya untuk membantu pengguna melindungi data lokasi mereka.

"Jaksa agung membawa kasus berdasarkan klaim yang tidak akurat dan pernyataan usang tentang pengaturan kami. Kami selalu membangun fitur privasi ke dalam produk kami dan menyediakan kontrol yang kuat untuk data lokasi. Kami akan dengan penuh semangat membela diri dan meluruskan," ujar Juru Bicara Google Jose Castaneda.

Raksasa teknologi AS ini juga melawan gugatan antimonopoli yang dipimpin oleh Texas, di mana negara bagian menuduh perusahaan tersebut memperoleh dan menyalahgunakan monopoli atas sistem yang memungkinkan penerbit untuk melelang ruang iklan kepada pemasar. Google telah meminta pengadilan federal untuk menolak gugatan tersebut.

Jaksa Agung negara bagian Washington Bob Ferguson mencatat pada tahun 2020, Google menghasilkan hampir 150 miliar dolar AS dari iklan.

“Data lokasi adalah kunci bisnis periklanan Google. Akibatnya, ia memiliki insentif keuangan untuk mencegah pengguna menahan akses ke data itu," tutur Ferguson.

Sebagai informasi yang dikutip dari NYTimes, gugatan ini menambah serangan yang meningkat oleh regulator untuk membatasi kekuatan dan praktik bisnis raksasa Silicon Valley seperti Google, Facebook, Amazon, dan Apple.

Diketahui, regulator negara bagian dan federal telah mengajukan puluhan antitrust, perlindungan konsumen, privasi dan tuntutan hukum perdagangan dalam upaya untuk mengekang model bisnis atau memecah perusahaan. Sebuah komite Senat pekan lalu mengajukan undang-undang antimonopoli yang berpotensi penting yang mencoba melemahkan dominasi raksasa internet.