Google Bayar Rp1,2 Triliun Atas Klaim Pengumpulan Data Tanpa Izin Pengguna di Arizona
Google bayar denda triliunan karena melacak lokasi pengguna tanpa izin +foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Alphabet Inc. Google akan membayar Arizona sebesar 85 juta dolar AS (Rp1,29 triliun) untuk menyelesaikan gugatan tahun 2020 yang dilontarkan negara tersebut terhadapnya. 

Jika harus flashback, pada tahun 2020, Washington Post mengabarkan bahwa Arizona telah menggugat Google atas klaim dimana mereka secara ilegal mengumpulkan data lokasi dari pengguna tanpa izin mereka. 

Jaksa Agung negara bagian Mark Brnovich berpendapat bahwa Google terus melacak lokasi berjalan di latar belakang untuk pemetaan, cuaca dan aplikasi lain, bersama dengan pencarian, bahkan jika pengguna mematikan fitur berbagi lokasi.

Menurut Brnovich yang disampaikan oleh Bloomberg via Engadget, penyelesaian 85 juta dolar AS (Rp1,29 triliun) adalah jumlah terbesar yang dibayarkan Google per pengguna dalam gugatan privasi seperti ini. 

Tapi, mengingat pendapatan triwulan Google yang menyentuh 69 milar dolar AS, tampaknya jumlah yang diminta Arizona belum seberapa. 

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Google José Castaneda mengatakan tentang gugatan tersebut itu terkait dengan kebijakan produk lama yang telah diubah. 

“Kami menyediakan kontrol langsung dan opsi hapus otomatis untuk data lokasi, dan selalu bekerja untuk meminimalkan data yang kami kumpulkan,” katanya. “Kami senang masalah ini diselesaikan dan akan terus memusatkan perhatian kami untuk menyediakan produk yang bermanfaat bagi pengguna kami.”

Jika kasus ini terdengar familiar, itu karena Google juga pernah digugat oleh jaksa agung di Texas, Washington, DC, dan Indiana atas keluhan pelacakan data serupa.