Google Bayar Rp590 Miliar untuk Menyelesaikan Gugatan di Washington Terkait Praktik Pelacakan Lokasi
Google dianggap melanggar privasi pengguna. (foto: dok. pexels)

Bagikan:

JAKARTA - Google akan membayar negara bagian Washington sebesar 39,9 juta dolar AS (Rp590 miliar) untuk menyelesaikan gugatan yang menuduh unit Alphabet Inc  menyesatkan konsumen tentang praktik pelacakan lokasinya. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung negara bagian Bob Ferguson pada Kamis, 18 Mei.

Penyelesaian ini menyelesaikan tuntutan bahwa Google telah menipu orang-orang dengan membuat mereka percaya bahwa mereka memiliki kendali atas bagaimana perusahaan pencarian dan periklanan ini mengumpulkan dan menggunakan data pribadi mereka.

Pada kenyataannya, negara bagian tersebut mengatakan bahwa Google dapat mengumpulkan dan menghasilkan keuntungan dari data tersebut, bahkan jika konsumen menonaktifkan teknologi pelacakan di ponsel dan komputer mereka, yang merupakan pelanggaran privasi konsumen.

Dalam dekret persetujuan yang diajukan pada Rabu 17 Mei di Pengadilan Tinggi County King, Google diwajibkan untuk menjadi lebih transparan tentang praktik pelacakan mereka, dan menyediakan halaman web "Teknologi Lokasi" yang lebih rinci untuk menjelaskan praktik tersebut.

"Pemecahan hari ini menjadikan salah satu perusahaan paling kuat bertanggung jawab atas taktik-taktik yang tidak etis dan melanggar hukum," kata Ferguson dalam sebuah pernyataan, yang dikutip Reuters.

Google, yang berbasis di Mountain View, California, membantah melakukan kesalahan dalam kesepakatan penyelesaian ini.

Pada November, Google setuju membayar 391,5 juta dolar AS (Rp5,7 triliun) untuk menyelesaikan tuduhan serupa oleh 40 negara bagian di Amerika Serikat.

Beberapa negara bagian termasuk Washington memilih untuk menggugat Google secara independen terkait praktik pelacakan mereka. Arizona mencapai penyelesaian sebesar 85 juta dolar AS (Rp1,2 triliun) dengan Google pada Oktober tahun lalu dalam salah satu kasus tersebut.

Menanggapi penyelesaian di Washington ini, Google mengacu pada pernyataannya sebelumnya tentang kesepakatan multinegara tersebut, di mana mereka mengatakan telah mengatasi berbagai kekhawatiran yang diajukan oleh regulator, termasuk "kebijakan produk yang sudah usang yang telah kami ubah beberapa tahun yang lalu."