Miliki Banyak Fungsi, RFID Pelat Nomor Kendaraan Segera Diterapkan oleh Polri
Sistem RFID terintegrasi dengan ETLE di jalan raya. (foto; google maps)

Bagikan:

JAKARTA – Memasuki tahun 2022, rencana Polri untuk menggunakan sistem Radio Frequency Identification atau RFID untuk pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia segera dilakukan.

Menurut Korps Lalu Lintas Polri dengan menggunakan pelat RFID ini ada banyak keunggulan yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan.

Menurut keterangan Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri Komisaris Besar Polisi, Taslim Chairuddin,  pelat nomor kendaraan berteknologi RFID memiliki banyak fungsi. Pasalnya RFID ini terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi.

Misalnya dalam penerapan ETLE (sistem tilang berbasis CCTV), pembayaran tol tanpa sentuh, parkir elektronik, hingga ERP (jalan berbayar). RFID ini juga sangat sulit dipalsukan.

"RFID bisa digunakan untuk banyak hal. ETLE, e toll, e parking, ERP, dan lainnya. Ya implementasinya secara bertahap," ucap Taslim.  

Banyak negara juga sudah mulai menggunakan RFID pada pelat nomor kendaraan. Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain misalnya pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi. Kemudian teknologi ini juga akan menyulitkan pelaku pemalsuan pelat nomor.

"Ke depan agar material [pelat nomor baru] tidak mudah dipalsukan, material [pelat] sudah mengandung RFID," katanya.

Namun Taslim belum bisa memastikan kapan penerapan pelat nomor dengan RFID akan diterapkan. Biasanya, Polri akan melakukan uji coba dulu selama beberapa bulan sebelum resmi menggunakan. Namun bisa dipastikan ini jika pemakaian teknologi ini menjadi target jangka menengah Korps Lalu Lintas Polri.

"Jangka menengah itu menerapkan TNKB warna dasar putih tulisan hitam, yang dilengkapi RFID. Jangka panjang mengembangkan penggunaan database ranmor sebagai basic layanan kepolisian, seperti penyempurnaan konsep ETLE, menerapkan eToll, ERP, eParking," katanya.

Selain penggunaan teknologi RFID, kepolisian juga akan mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan sipil menjadi dasar putih dan tulisan hitam. Hal ini dilakukan agar pelat nomor mudah terbaca oleh sistem kamera ETLE yang dipasang Polri di sejumlah titik.