JAKARTA - Korlantas Polri mulai mendistribusikan material tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ke Polda jajaran. Penerapan kebijakan pelat nomor dengan dasar putih ditergetkan awal Juni 2022.
"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni," ujar Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin dalam keterangannya, Selasa, 31 Mei.
"Nanti di pertengahan Juni maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," sambungnya.
Namun, tak dipungkiri dalam awal penerapan nanti, tak semua pemilik kendaraan mendapat pelat nomor baru tersebut.
Sebab, Polri akan memprioritaskan kendaraan yang mengurus perpanjanhan pajak lima tahunan. Cara ini dipilih untuk mempermudah proses peralihan.
"Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," ungkap Taslim.
BACA JUGA:
Penerapan TNKB dengan dasar putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.