JAKARTA - Polri mengakui ada wacana perubahan warna dan pemasangan chip di pelat nomor kendaraan bakal dilaksanakan secara bertahap. Rencananya, bakal mulai diterapkan pada 2022 hingga 2023.
"Ini wacana chip di pelat nomor tersebut, wacananya tahun depan, tahun 2023. Sedangkan perubahan pelat nomor di tahun 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 24 Janauri.
Proses perubahan warna dan pemasangan chip pada pelat nomor pun akan diprioritaskan kepada masyarakat yang melakukan perpanjangan surat kendaraan bermotor.
Kemudian, juga akan diterapkan pada kendaraan baru. Sehingga, proses perubahan ini akan dilakukan secara bertahap.
"Penggunaan pelat nomor tersebut akan bertahap, diprioritaskan untuk pelat nomor yang perpanjangan jatuh tempo 5 tahun bagi kendaraan baru," kata Ramadhan.
Pada kesempatan sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan peralihan warna pelat kendaraan dari hitam ke putih memiliki berbagai manfaat. Salah satunya, ketika proses penindakan pelanggaran menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
"Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 21 Januari.
BACA JUGA:
Tak hanya perubuhan warna, Yusri juga menyatakan, informasi soal pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor kendaraan pun benar adanya. Sebab, banyak manfaat seperti e-toll hingga bukti pelanggaran lalu lintas.
"Chip tersebut memang benar akan ada kedepannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” katanya.
"Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-Tol dan parkir elektronik,” sambung jenderal bintang satu ini.