JAKARTA - Korlantas Polri menyatakan peralihan warna pelat kendaraan dari hitam ke putih memiliki berbagai manfaat. Salah satunya, ketika proses penindakan pelanggaran menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
"Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 21 Januari.
Peralihan warna pelat nomor kendaraan ini pun tertuang dan sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021. Di mana, pelat nomor sebelumnya yang berwarna dasar hitam dan tulisan putih akan berubah sebaliknya.
Tak hanya perubuhan warna, Yusri juga menyatakan, informasi soal pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor kendaraan pun benar adanya. Sebab, banyak manfaat seperti e-toll hingga bukti pelanggaran lalu lintas.
"Chip tersebut memang benar akan ada kedepannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,”
"Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-Tol dan parkir elektronik,” ujar jenderal bintang satu ini.
BACA JUGA:
Dalam penerapan fungsi pemasangan chip atau RFID ini Polri bakal bekerja sama dengan pihak e-toll. Sehingga, akan mempermudah masyarakat dalam melintas di gerbang tol.
"Semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” kata Yusri.
Sebagai informasi, Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor bukan hal baru.
Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain. Beberapa di antaranya seperti pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.