Bagikan:

YOGYAKARTA - Wacana plat nomor kendaraan dipasang chip dimunculkan oleh kepolisian. Rencananya wacana pemasangan chip berteknologi sistem Radio Frequency Identification (RFID) tersebut akan diterapkan pada tahun 2023.

"Terkait penggunaan chip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan tahun lalu.

Namun pemasangan chip pada pelat nomor tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun pihak kepolisian mengatakan bahwa penerapan kebijakan ini apabila semakin cepat maka akan semakin bagus.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh kepolisian ini pun mendapat perhatian masyarakat. Setelah sebelumnya kepolisian juga menerapkan aturan penggantian pelat nomor warna hitam menjadi warna putih berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Tujuan Wacana Plat Nomor Kendaraan Dipasang Chip

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, mengatakan pemasangan chip pada pelat nomor akan memberikan banyak manfaat. 

Memudahkan Proses Monitoring

Tujuan plat nomor dipasangi chip adalah supaya memudahkan proses monitoring. Kepolisian akan lebih mudah mengetahui data identitas kendaraan bermotor dengan menggunakan teknologi chip tersebut.

“Memang benar ke depannya, karena cip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti cip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya,” kata Brijen Pol Yusri.

Dengan memanfaatkan teknologi chip, kepolisian bisa tahu apakah kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau terdapat pelanggaran hukumnya (dari aspek penegakan hukum). 

Menghindari Pemalsuan Plat Nomor

Selain itu, plat nomor dengan chip disebut akan lebih sulit dipalsukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tentunya bisa menghindari berbagai risiko kejahatan, seperti pencurian, penipuan, dan lainnya. 

Mendukung ETLE dan Transaksi Digital

Pelat nomor yang memiliki chip juga akan mendukung penerapan sistem tilang elektronik atau berbasis CCTV (ETLE). Bahkan penerapan teknologi ini juga sesuai dengan kebutuhan di era digital, seperti pembayaran tol tanpa sentuh, parkir elektronik., hingga ERP (jalan berbayar elektronik).

Kebijakan baru juga telah diberlakukan oleh kepolisian, yakni penggantian warn

Tujuan Penggantian Warna Pelat Nomor Menjadi Putih

Penggantian warna pelat nomor ini bertujuan untuk mendukung sistem tilang ETLE. Kamera ETLE akan bisa menyorot angkat pelat nomor dengan jelas apabila menggunakan pelatnya berwarna putih. 

Brigjen Pol Yusri mengatakan kebijakan tersebut telah dikaji secara mendalam sebelum diputuskan. Lebih lanjut, ia mengatakan warna pelat nomor kendaraan yang paling cocok adalah berwarna terang. 

“Kami menyinkronkan, dari kepolisian sudah ada satu aplikasi. Dengan menggunakan teknologi tersebut, terlihat dasar yang paling bagus adalah dasar yang terang,” kata Brigjen Pol Yusri.

Demikianlah penjelasan mengenai tujuan wacana pelat nomor kendaraan dipasangi chip. Mengikuti perkembangan zaman, kepolisian terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi demi membantu berbagai tugas kepolisian. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.