Polisi Selidiki Kasus Pelat RFS Mobil Rachel Vennya terkait UU LLAJ
Mobil pelat RFS Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya/Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menyelidiki pelat RFS mobil Rachel Vennya. Penyelidikan terkait pemindahan pelat RFS ke mobil berbeda yang dilarang. 

“B 139 RFS itu memang betul kepunyaannya Rachel Vennya, jadi itu bukan nomor khusus. Ya itu nomor biasa karena tiga angka,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo  kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober.

Namun ada fakta soal pelat RFS yang sebelumnya digunakan untuk mobil warna putih tapi dipindahkan ke mobil warna hitam. Pelat RFS ini diketahui setelah Rachel Vennya rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Oktober. 

“Cuma di data kita mobil itu berwarna putih sementara dari hasil fakta dan masukan teman-teman, mobil yang digunakan itu berwarna hitam. Sehingga nanti setelah selesai paralel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kaburnya dari karantina itu kita juga akan memanggil untuk klarifikasi apakah nanti dngan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu ya,” kata Sambdo.

Pemeriksaan ini terkait dengan Pasal 280 UU LLAJ jo Pasal 68. Pasal 280 berbunyi “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,”.

“Apakah dia melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas jo Pasal 68 artinya tidak menggunakan TNKB yang sah atau misalnya memang pelanggaran Pasal 288 tentang tidak bisa menujukkan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan klarifikasi kita akan cocokan data kita dengan nomor mesin nomor rangka dan sebagainya,” sambung Sambodo. 

Pelat RFS mobil Rachel Vennya jadi sorotan saat pulang usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi akan mengecek pelat B-139-RFS mobil Rachel Vennya.

“Itu kan pelatnya tiga angka, jadi kalau tiga angka itu sebetulnya yang belakang itu tidak terlalu berpengaruh. Itu bebas,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober. 

Sedangkan untuk pejabat, penggunaan pelat RF dengan kepala angka 1 dan 4 angka. 

“Hanya kepala 1 empat angka,” kata Argo Wiyono. 

“Kadi dia beli pelat biasa cuma ala-ala biar kelihatan kaya pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum,” sambungnya.

Sementara itu soal dugaan pelat ini digunakan di beda mobil, polisi akan mengeceknya. Argo Wiyono menegaskan tidak boleh dipindahkannomorkan kendaraan.

“Kalau pindah nomor ya pasti nggak boleh. Harus sesuai dengan TNKB nya. Makanya saya cek dulu di komputer manajemen nopol. Kalau nomornya tidak sesuai itu bisa kita tindak,” tegas Argo Wiyono.