Bagikan:

JAKARTA— Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Rachel Vennya yang kabur dari RSUD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta  terus bergulir. Bahkan, dari kasus ini muncul permasalahan lainnya.

Dalam proses kasus aksi kabur dari Wisma Atlet, polisi telah melakukan langkah awal penyelidikan., Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer), serta manajernya, Maulida, telah diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Kamis, 21 Oktober.

Usai pemeriksaan, Rachel dan rombongannya meninggalkan Polda Metro Jaya. Saat inilah terungkap permasalahan lainnya.

Permasalahannya yaitu nomor polisi (nopol) pada mobil yang ditumpangi Rachel. Sebab, nopol mobil B 139 RFS itu seolah-olah layaknya kode yang diperuntukan bagi pejabat.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono yang dikonfirmasi perihal tersebut menyatakan nopol itu bukan kode bagi pejabat yang sebenarnya. Sebab, nopol itu hanya tertera tiga angka.

"Itu kan pelatnya tiga angka, jadi kalau tiga angka itu sebetulnya yang belakang itu tidak terlalu berpengaruh," kata Argo.

Sedangkan, nopol khusus pejabat, penggunaan pelat RF dengan kepala angka 1 dan 4 angka.  “Hanya kepala 1 empat angka,” katanya.

Nopol dengan kode RFS itu, kata Argo, menang bisa digunakan oleh masyarakat umum dengan cara memesannya. Sehingga, diduga, tujuan di balik penggunaan nopol itu hanya untuk bergaya sebagai pejabat. “Jadi dia beli pelat biasa cuma ala-ala biar kelihatan kaya pejabat,” ungkap Argo.

Pelanggaran UU LLAJ

Pada kesempatan terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan ada dugaan pelanggaran di balik penggunaan pelat nomor tersebut. Sebab, setelah ditelusuri terdapat ketidakcocokan data dengan fakta yang terjadi.

Di mana, pada data base tertera nopol B 139 RFS digunakan untuk mobil warna putih. Tapi, faktanya mobil yang menggunakan justru warna hitam.

“Cuma di data kita mobil itu berwarna putih sementara dari hasil fakta dan masukan teman-teman, mobil yang digunakan itu berwarna hitam. Sehingga nanti setelah selesai paralel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kaburnya dari karantina itu kita juga akan memanggil untuk klarifikasi apakah nanti dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu ya,” kata Sambodo.

Pemeriksaan ini terkait dengan Pasal 280 UU LLAJ jo Pasal 68. Pasal 280 berbunyi “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,”.

“Apakah dia melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas jo Pasal 68 artinya tidak menggunakan TNKB yang sah atau misalnya memang pelanggaran Pasal 288 tentang tidak bisa menunjukkan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan klarifikasi dan kita akan cocokan data kita dengan nomor mesin nomor rangka dan sebagainya,” sambung Sambodo.

Dalam mengusut dugaan pelanggaran itu, Rachel Vennya bakal diperiksa di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Rencananya, pemeriksaan itu berlangsung pada Senin, 25 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB.

Surat undangan pemeriksaan pun bakal dilayangkan dalam waktu dekat. Diharapkan, selebgram itu kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya dalam pemeriksaan Rachel pada Kamis lalu, polisi sudah bertanya beberapa hal. Kurang lebih Rachel Vennya diperiksa selama delapan setengah jam. Dia dicecar 35 pertanyaan. Pengacara Rachel, Indra Raharja menyatakan puluhan pertanyaan itu seputar kronologi aksi kabur kliennya. Tapi, dia enggan merinci lebih jauh perihal tersebut.

“Selebihnya materi tidak akan saya sampaikan di sini, tapi hal-hal yang sifatnya elementer dan fundamental sudah Rachel sampaikan kepada polisi,” kata Indra

Di sisi lain, Rachel Vennya yang sempat bungkam saat tiba di Polda Metro Jaya, akhirnya buka suara. Dia meminta maaf atas semua tindakannya dan siap menjalani proses hukum.

"Saya, Maulida, dan Salim (Salim Nauderer) ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami yang sudah meresahkan masyarakat. Kami juga sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku," kata Rachel kepada media.