Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Utara Jadi 3 Daerah Awal Pergantian Pelat Nomor Putih
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang belum menerapkan peralihan warna menjadi putih. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan penggunaan pelat nomor dengan dasar putih bakal mulai diterapkan. Bahkan, ada tiga daerah yang siap menjalankan kebijakan tersebut.

"Iya. Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara akan diprioritaskan untuk penerapannya," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juni.

Alasannya, material atau pelat nomor dengan dasar hitam yang diproduksi di ketiga daerah itu sudah habis. Sehingga, peralihan dengan model baru atau dasar putih bisa dimulai.

Namun, Taslim belum bisa memastikan perihal waktu pasti penerapan penggunaan pelat nomor warna dasar putih tersebut.

"Jika material spesifikasi lama (warna dasar hitam) habis maka material baru akan digunakan artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kita mulai," ungkapnya.

Terlepas soal penerapan, Taslim mengimbau masyarakat yang masa berlaku pelat nomornya belum habis untuk tak khawatir. Sebab, penindakan berupa tilang tidak akan dilakukan.

Telebih, dalam fase peralihan ini memang memprioritaskan kendaraan yang masa berlaku atau pajak 5 tahunannya sudah habis.

"Kendaraan yang sudah menggunakan material lama akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," kata Taslim.

Sebagai informasi, kebijakan peralihan pelat nomor ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Kemudian disebutkan, pelat dasar warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, dan pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.