Bagikan:

JAKARTA - Kebijakan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan dasar putih akan mulai diberlakukan. Rencananya, proses penerapan dimulai Juni 2022.

"Semoga secepetnya ini. Bisa Juni? Bisa. Pokoknya tahun ini pelat putih," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Mei.

Peralihan pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam ke putih akan dilakukan secara bertahap.

Dalam prosesnya bakal mengutamakan kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak 5 tahunan. Sehingga, pergantian itu bisa dilakukan.

"Belum semuanya, baru yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan, sama kendaraan yang baru. Jadi, bertahap ini yang pelat putih," kata Yusri.

Sementara bagi kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor dengan warna dasar hitam, lanjut Yusri, tak perlu khawatir dan takut bakal ditilang. Sebab, pelat hitam itu masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.

"Enggak ada prioritas wilayah," kata Yusri.