Raksasa Teknologi AS Perlu Waspada, Uni Eropa Ketatkan Aturan Konten Ilegal!
Uni Eropa (UE) menyepakati akan meluncurkan aturan baru untuk mengekang kekuatan raksasa teknologi Amerika Serikat. (foto: Adem AY / Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Uni Eropa (UE) menyepakati akan meluncurkan aturan baru untuk mengekang kekuatan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) di negara-negaranya, dan memaksa mereka memberikan pengawasan ketat terhadap konten ilegal di media sosial.

Meski cukup membuat khawatir perusahaan media sosial, tetapi mereka harus merampungkan rincian akhir dengan anggota parlemen UE, yang telah mengusulkan aturan lebih keras dan denda yang lebih tinggi.

Kepala Unit Persaingan UE Margrethe Vestager telah mengusulkan dua aturan yakni Digital Markets Act (DMA) dan Digital Services Act (DSA) yang menargetkan Amazon, Apple, Alphabet perusahaan induk Google dan Facebook karena frustrasi oleh lambatnya investigasi antimonopoli.

Dalam aturan Digital Markets Act, ia memiliki daftar yang harus dan tidak boleh dilakukan untuk penjaga gerbang online, di mana perusahaan yang mengontrol data dan akses ke platform mereka diperkuat dengan denda hingga 10 persen dari omset global.

Sementara, Undang-Undang Layanan Digital (DSA) memaksa raksasa teknologi untuk berbuat lebih banyak mengatasi konten ilegal di platform mereka, dengan denda hingga 6 persen dari omset global untuk ketidakpatuhan.

Posisi umum yang diadopsi oleh negara-negara UE mengikuti poin utama yang diusulkan oleh Vestager, dengan beberapa penyesuaian, bersama Komisi Eropa sebagai penegak utama aturan baru.

Meskipun ada proposal awal yang mana Prancis akan memberi pengawas nasional lebih banyak kekuatan. Negosiasi ini diharapkan akan dimulai tahun depan, dengan aturan kemungkinan akan diadopsi pada 2023.

"DMA yang diusulkan menunjukkan kesediaan dan ambisi kami untuk mengatur teknologi besar dan mudah-mudahan akan menjadi tren di seluruh dunia," ujar Menteri Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Slovenia, Zdravko Počivalšek seperti dikutip dari Reuters, Jumat, 26 November.

Perubahan yang disepakati oleh negara-negara Uni Eropa termasuk kewajiban baru pada perusahaan teknologi yang meningkatkan hak pengguna akhir untuk berhenti berlangganan dari layanan platform inti, dan memperpendek tenggat waktu serta meningkatkan kriteria untuk menunjuk penjaga gerbang.