Bagikan:

JAKARTA - Sandy Arifin selaku kuasa hukum Audrey Davis menyebutkan kalau sudah ada pemanggilan saksi atas laporan Audrey terkait kasus dugaan pengancaman yang dilakukan mantan kekasihnya, AP video syurnya.

Putri David Bayu ini menghadirkan satu pihak keluarga dan juga satu pihak kerabat sebagai saksi dalam kasus ini untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.

"Audrey kemarin ada pemeriksaan tambahan beberapa saksi yang kita hadirkan dari pihak keluarga satu, dari pihak kerabat ada satu. Jadi ada dua orang saksi yang menguatkan laporan dari kak Audrey sendiri," kaga Sandy Arifin di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September.

Ia menjelaskan kalau kehadiran kedua saksi tersebut untuk menguatkan keterangan Audrey terkait adanya dugaan pengancaman yang dilakukan AP.

"Jadi kita menguatkan keterangan dari klien kami jadi ada dua saksi dari pihak kerabat dan juga keluarga yang mengetahui benar kejadian tersebut pada saat dilihat," tambahnya.

Untuk selanjutnya, Sandy menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan baik Audrey maupun saksi lainnya akan dipanggil lagi.

"Jadi mungkin dalam waktu dekat, bilamana nanti ada keterangan tambahan dan bukti yang dibutuhkan kami akan informasikan ke teman-teman,"

Ade menjelaskan kalau AP, mantan kekasih sekaligus pelaku penyebar video asusila Audrey melakukan pengancaman sebanyak 5 kali terhadapnya.

Setelah pengancaman itu diduga tidak diindahkan oleh Audrey barulah AP menghubungi pemilik akun media sosial X untuk menyebarkan dan mentransmisikan video syur mereka.

"Setidaknya ada 4 sampai 5 kali. Dan kemudian diwujudkan dengan tersangka AP menghubungi beberapa pengelola atau pemilik akun X untuk menyebarkan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila atau bermuatan pornografi dimaksud," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus.

Melihat hal ini, pihak Audrey akhirnya melaporkan balik AP kepada polisi atas dugaan pengancaman. Laporan ini sudah didaftarkan sejak 7 Agustus kemarin.

"Mungkin saya pertegas lagi, kenapa tanggal 7 itu kita membuat laporan, karena ada dugaan dan memang setelah diproses, ada ancaman untuk menyebarkan. Jadi keputusan dari klien kami dan putrinya, membuat laporan pada tanggal 7 Agustus kemarin," kata kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Agustus.

"Karena bukti-buktinya sudah kita lampirkan, saksi juga sudah ada beberapa yang diperiksa. Termasuk klien kami Audrey (AD), dari keluarga dan juga orangtuanya," jelas Sandy Arifin.