Bagikan:

YOGYAKARTA - Apa itu kafalah? Dalam perbankan Syariah, kafalah merupakan salah satu konsep yang penting. Artikel ini akan membahas apa itu kafalah, jenis-jenis akad kafalah, landasan hukum kafalah, syarat dan ketentuan kafalah, serta memberikan beberapa contoh akad kafalah dalam perbankan syariah secara mendalam.

Apa Itu Kafalah?

Menurut Bahasa, Al-kafalah berarti al-Dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan). Secara istilah, Kafalah adalah menambahkan kewajiban pada suatu kewajiban lainnya sehubungan dengan permintaan untuk suatu hal.

Adapun menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, No: 11/DSN-MUI/IV/2000, Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil). Pada umumnya, dalam akad Kafalah, dibutuhkan seseorang untuk menjalankan usahanya. Melalui akad kafalah, seseorang sering kali membutuhkan penjaminan dari pihak lain.

Dalam perbankan syariah, akad kafalah merupakan bentuk jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga untuk menjamin terpenuhinya kewajiban oleh debitur. Kontrak ini berlandaskan pada prinsip-prinsip kerja sama timbal balik dan pembagian risiko, yang mendasar dalam keuangan Islam. Dalam berbagai transaksi perbankan Syariah, kontrak kafalah biasanya digunakan untuk menyatakan keamanan dan jaminan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Apa Saja Jenis-Jenis Akad Kafalah?

Ada beberapa jenis akad kafalah, antara lain:

  1. Kafalah bil Mal, merupakan jaminan untuk mengembalikan aset kepada pemiliknya dan dibagi ke dalam tiga kategori:
  • Kafalah bi al-dayn, merupakan jaminan untuk membayar kewajiban pinjaman pihak lain. Sehingga jika seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pinjamannya, maka penjamin menanggung kewajiban tersebut.
  • Kafalah bi al-’ayn, merupakan jaminan pembayaran untuk sebuah barang atau jaminan pengiriman dalam suatu transaksi. Sebagai contoh, dalam kontrak jual beli, penjamin setuju untuk menjamin pengiriman barang yang akan dijual kepada pembeli. Namun, jika penjual gagal untuk menjalankan kewajibannya, maka penjamin akan bertanggung jawab atas pengiriman.
  • Kafalah bi al-darak, merupakan jaminan bahwa suatu aset bebas dari beban apa pun. Jaminan dimanfaatkan untuk transaksi yang melibatkan pengalihan hak dan memastikan bahwa aset bebas dari beban apa pun. Sebagai contoh, jika A mengklaim dan mampu membuktikan bahwa barang yang dibeli oleh B merupakan milik A, maka itu akan menjadi tanggung jawab penjamin untuk memastikan bahwa B menerima kembali nilai pembeliannya yang sudah dibayarkan kepada penjual.
  1. Kafalah bin Nafs, merupakan jaminan untuk membawa seseorang ke otoritas tertentu seperti pengadilan. Pihak penjamin bertanggung jawab untuk memastikan kehadiran orang tersebut.

Rukun & Syarat Kafalah

  • Sighat (Ijab Qabul)
  • Kalimat yang diucapkan menyatakan kesanggupan menjamin sesuatu
  • Tidak terdapat syarat verbal secara khusus yang harus diucapkan dalam akad
  • Makful Bihi (Objek Penjaminan)
  • Kafil (Penjamin)
  • Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
  • Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum
  • Tidak ada paksaan
  • Objek merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang
  • Objek dapat berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
  • Objek jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
  • Tidak bertentangan dengan syari’ah
  • Makful’ Anhu (Orang yang berhutang)
  • Makful Lahu (Penerima hak tanggungan)
  • Diketahui identitasnya.
  • Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
  • Dikenal oleh penjamin.
  • Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
  • Berakal sehat.

Landasan Hukum Kafalah

  • Al-Qur’an. Landasan hukum kafalah terdapat di dalam Al-Qur'an dan Hadits. Dalam Al-Qur'an, ada ayat yang berkisah tentang seorang penjamin yang menawarkan untuk mengembalikan piala Raja dan memberikan jaminan dengan beban unta. Ayat ini secara tidak langsung menunjukkan adanya konsep kafalah dalam masyarakat pada masa tersebut.
  • “Penyeru-penyeru itu berseru: ‘Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (Quran, 12:72)
  • Dalam Hadits, diriwayatkan Rasulullah saw ditanya mengenai seseorang yang meninggal dengan meninggalkan utang. Rasulullah saw bertanya apakah orang tersebut mempunyai utang, dan jika iya, beliau memerintahkan untuk menshalatkannya. Dalam kasus tersebut, seorang sahabat menjamin utang tersebut, dan Rasulullah saw mengizinkan menshalatkannya. Hadits ini menjadi pemahaman dan penggunaan konsep kafalah dalam masyarakat pada masa itu.

“Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau mensalatkannya. Selanjutnya dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).

Demikianlah ulasan tentang apa itu kafalah, jenis-jenis, rukun dan syarat, serta landasan hukumnya. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+