YOGYAKARTA - Pada perayaan Iduladha, umat Islam dianjurkan atau hukumnya sunnah untuk melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak. Jenis hewan yang lazim digunakan antara lain unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Biasanya, hewan jantan lebih sering dipilih untuk dijadikan hewan kurban.
Penggunaan hewan jantan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan sebagian umat Muslim, “kenapa hewan kurban harus jantan?” Apakah hewan betina tidak diperbolehkan untuk dikurbankan? Berikut penjelasan selengkapnya.
Alasan Kenapa Hewan Kurban Harus Jantan
Dalam buku Fikih Kurban, Ustaz Abu Abdil A'la Hari Ahadi menjelaskan bahwa para ulama sepakat memperbolehkan penyembelihan hewan kurban baik dari jenis jantan maupun betina. Namun terdapat perbedaan pandangan di antara para ahli ilmu mengenai mana yang lebih diutamakan di antara keduanya.
Karena itulah, hewan jantan sering dianggap lebih utama untuk dijadikan kurban dibandingkan dengan hewan betina. Walau tidak ditemukan dalil yang secara eksplisit menyatakan hal ini, ada sebuah sabda Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang keutamaan hewan tunggangan.
أَغْلَاهَا ثَمَنًا، وَأَنْفَسُهَا عِنْدَ أَهْلِهَا
Arti: Yang paling mahal harganya dan paling berharga bagi pemiliknya. (HR Bukhari).
Hadis tersebut menggambarkan sifat khas yang dimiliki hewan jantan. Oleh karena itu, sebagian ulama menyimpulkan bahwa menggunakan hewan jantan untuk berkurban lebih diutamakan. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Imam Nawawi:
التَّضْحِيَّةُ بالذَّكَرِ أَفْضَلُ مِنَ الْأُنْثَى عَلَى الْمَذْهَبِ
Arti: Berkurban dengan yang jantan lebih utama daripada betina dalam madzhab Syafi'i.
Dalam Buku Saku Fiqih Qurban karya M. Nurrosyid Huda Setiawan disebutkan bahwa hewan kurban yang berjenis kelamin jantan lebih dianjurkan dibandingkan betina. Hal ini karena daging hewan jantan umumnya lebih banyak dan segar.
Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah menyembelih dua ekor kambing jantan sebagai hewan kurban. Oleh sebab itu, memilih hewan jantan untuk kurban dianggap sebagai sunnah. Pendapat ini merujuk pada hadis sahih yang tercantum dalam Sunan an-Nasai jilid 4 sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا فَتَيَبةُ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ: ضَحَى النَّبِيُّ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَمْرتَيْنِ، ذَعَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا ق، تَقَدَّمَ آنفًا
Arti: Qutaibah mengabarkan bahwa Abu Awanah mengatakan dari Qatadah dari Anas, ia berkata, "Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing jantan yang berwarna putih, dan bertanduk dua. Beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan takbir, dan dengan meletakkan kaki beliau di atas sisi kambing itu." (HR Muttafaq 'alaih).
Syarat untuk Hewan Kurban
Berikut ini beberapa syarat untuk hewan yang akan menjadi kurban di hari raya Idul Adha:
Hewan Ternak
Hewan yang digunakan untuk kurban harus berasal dari jenis hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
Cukup Umur untuk Disembelih
Hewan yang akan dijadikan kurban juga harus memenuhi ketentuan usia minimal. Untuk unta, usianya paling sedikit 5 tahun dan sudah masuk tahun keenam. Sedangkan sapi dan kambing disyaratkan berumur 2 tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Adapun domba, idealnya berusia 1 tahun dan sudah menginjak tahun kedua. Namun diperbolehkan juga menyembelih domba yang giginya telah tanggal, meskipun usianya belum mencapai satu tahun.
Hewan Harus Sehat dan Tidak Cacat
Salah satu syarat penting lainnya adalah hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat. Hal ini karena hewan yang memiliki cacat tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban, sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat dari Al-Barra bin Azib, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Empat keadaan (hewan) yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu cacat matanya, sakit, pincang, kakinya, dan kurus tidak berlemak." (HR Ahmad).
Jika hewan kurban yang dibeli awalnya dalam kondisi baik dan sempurna, namun menjelang hari penyembelihan mengalami kebutaan, pincang, atau menjadi kurus, maka hewan tersebut tetap sah untuk dijadikan kurban. Sa’id bin Mansur meriwayatkan dari Hasan yang mengatakan:
"Para ulama telah menjelaskan bahwa apabila seseorang membeli unta atau hewan kurban dalam keadaan sempurna, kemudian unta atau hewan kurbannya yang sudah dibeli buta, pincang, atau kurus sebelum hari penyembelihan kurban, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, dia tetap diperbolehkan untuk menyembelihnya dan hal itu sudah mencukupi."
BACA JUGA:
Demikianlah ulasan mengenai kenapa hewan kurban harus jantan dan syarat-syarat hewan untuk dikurbankan. Baca juga rukun menyembelih hewan kurban.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.