Bagikan:

YOGYAKARTA - Dalam bab muamalah terdapat istilah syirkah yang dipahami sebagai bagian dari transaksi jual beli dan kerja sama. Syirkah dibagi menjadi lima jenis, salah satunya yaitu syirkah inan. Dalam Islam sendiri, hukum syirkah inan adalah mubah, hal ini seperti yang disebutkan dalam hadist riwayat Abu Daud berikut:

"Di antara dua orang yang berserikat ada allah subhanahu wa ta’ala sebagai pihak ketiga, selama salah satunya tidak mengkhianati pihak lainnya."

Secara bahasa, syirkah memiliki arti yang sama dengan al-ikhtilah, yaitu persekutuan, perkongsian, profit sharing, atau kerja sama. Adapun secara istilah, syirkah merupakan izin penggunaan harta milik dua orang secara bersama-sama, tetapi masing-masing mempunyai hak penggunaannya.

Syirkah inan adalah bentuk kerja sama dua orang atau lebih dalam modal yang mereka punya untuk berdagang dan membagi keuntungan antara mereka.

Kerja sama jenis inan ini banyak digunakan dalam kegiatan bersero. Agar lebih memahami secara detail, simak penjelasan tentang syirkah inan lengkap dengan contoh penerapannya dalam Islam di bawah ini.

Pengertian Syirkah Inan

Dikutip dari buku Fiqih Muamalah: Kajian Komprehensif Ekonomi Islam karya Ainul Yaqin, syirkah inan merupakan syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi berupa kerja (amal) dan modal (mal). Berdasarkan dalil as-Sunnah dan ljma Sahabat, Syirkah ini hukumnya dibolehkan.

Dalam syirkah inan, orang yang melakukan transaksi tidak disyaratkan untuk cakap dalam melaksanakan akad kafalah, sama halnya seperti anak-anak yang diperbolehkan untuk berdagang. Selain itu, dalam syirkah inan juga tidak diharuskan adanya persamaan modal.

Dibolehkan jika salah satu pihak mempunyai modal lebih banyak, atau salah satunya memiliki harta yang tidak diikutsertakan dalam akad syirkah. Syirkah boleh dijalankan pada semua jenis perdagangan atau hanya khusus pada perdagangan tertentu, misalnya berdagang biji-bijian, kain, besi dan sebagainya.

Selain itu, dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adilatuhu karya Wahbah az-zuhaili, syirkah inan juga dapat dilakukan oleh seorang Muslím dengan kafir dzimmi. Dalam syirkah inan, tidak disyaratkan adanya persamaan. Dalam syirkah inan juga tidak disyaratkan adanya persamaan keuntungan, sehingga dapat dibagi sama besar, atau yang satu besar dan yang satu lebih sedikit.

Namun, dalam syirkah ini, modalnya harus disyaratkan berupa uang (nukud), adapun barang (urud) seperti rumah atau mobil, tidak dapat dijadikan modal syirkah. Kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya (qimah al- urudh) pada saat akad.

Contoh Penerapan Syirkah Inan

Dikutip dari buku Islamic Economics and Finance oleh Veithzal Rifai, dkk., kerugian pada syirkah inan ditanggung masing-masing mitra usaha (syarik) berdasarkan porsi modal. Sebagai contoh, masing-masing modalnya 50%, maka kerugian yang harus ditanggung masing-masing pihak adalah sebesar 50% juga.

Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jami', bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata: "Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah)."

Contoh dari syirkah inan: A dan B insinyur teknik sipil. Selanjutnya A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan mendirikan dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan kontribusi modal senilai Rp500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

Demikianlah ulasan tentang apa itu syirkah inan dan contoh penerapannya. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+