YOGYAKARTA - Ada begitu banyak kegiatan perayaan yang digelar untuk memeriahkan pergantian tahun baru Masehi. Namun, bagaimana hukum merayakan tahun baru menurut pandangan Islam?
Dikutip dari jurnal Ilmu Falak dan Astronomi Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram yang berjudul "Studi Komparasi Sejarah dan Aturan Kalender Tahun Masehi: Julian dan Gregorian", dijelaskan bahwa penanggalan Masehi yang saat ini secara umum digunakan oleh umat manusia sebenarnya merupakan Kalender Gregorius.
Kalender Gregorius atau Gregorian adalah penanggalan yang paling banyak digunakan oleh orang Barat, yaitu sistem penanggalan yang didirikan oleh Paus Gregorius XIII. Penanggalan ini diperkenalkan kepada dunia di antara tanggal 4 dan 15 Oktober 1582.
Penanggalan ini adalah modifikasi Kalender Julius yang diusulkan pertama kali oleh Aloysius Lilius dari Napoli-Italia dan disetujui oleh Paus Gregorius XIII. Adapun sistem penanggalan tahun kalender ini berlandaskan pada tahun Masehi. Perhitungannya berawal dari lahirnya Isa al-Masih.
Oleh sebab itu, kalender ini juga disebut dengan kalender Masehi yang merujuk pada Isa al-Masih. Bagi masyarakat Indonesia, sebutan Masehi inilah yang lebih populer dibandingkan istilah-istilah yang lain.
Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Pandangan Islam
Mengenai hukum merayakan tahun baru Masehi ini, ada perbedaan di kalangan para ulama. Sebagian ulama mengharamkannya, sedangkan sebagian lainnya menghukuminya mubah atau boleh.
Pendapat Ulama yang Membolehkan Perayaan Tahun Baru Masehi
Salah satu pendapat ulama yang membolehkan perayaan tahun baru Masehi adalah Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif serta Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 2006 M). Menurut mereka, perayaan tahun baru Masehi ini sah-sah saja dilakukan selama tidak mengandung atau mengarah pada unsur kemaksiatan.
Di bawah ini adalah penjelasannya dalam kompilasi fatwa ulama Al-Azhar:
وَقَيْصَرُ رُوْسِيَا "الإِسْكَنْدَرُ الثَّالِثُ" كَلَّفَ الصَّائِغَ "كَارِلْ فَابْرَج" بِصَنَاعَةِ بَيْضَةٍ لِزَوْجَتِهِ 1884 م، اسْتَمَرَّ فِي صُنْعِهَا سِتَّةَ أَشْهُرٍ كَانَتْ مَحِلَّاةً بِالْعَقِيْقِ وَالْيَاقُوْتِ، وَبَيَاضُهَا مِنَ الْفِضَّةِ وَصِفَارُهَا مِنَ الذَّهَبِ، وَفِى كُلِّ عَامٍ يَهْدِيْهَا مِثْلَهَا حَتَّى أَبْطَلَتْهَا الثَّوْرَةُ الشُّيُوْعِيَّةُ 1917 م. وَبَعْدُ، فَهَذَا هُوَ عِيْدُ شَمِّ النَّسِيْمِ الَّذِي كَانَ قَوْمِيًّا ثُمَّ صَارَ دِيْنِيًّا فَمَا حُكْمُ احْتِفَالِ الْمُسْلِمِيْنَ بِهِ؟ لَا شَكَّ أَنَّ التَّمَتُّعَ بِمُبَاهِجِ الْحَيَاةِ مِنْ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَتَنَزُّهٍ أَمْرٌ مُبَاحٌ مَا دَامَ فِى الْإِطَارِ الْمَشْرُوْعِ الَّذِي لَا تُرْتَكَبُ فِيْهِ مَعْصِيَّةٌ وَلَا تُنْتَهَكُ حُرْمَةٌ وَلَا يَنْبَعِثُ مِنْ عَقِيْدَةٍ فَاسِدَةٍ
Artinya: "Kaisar Rusia, Alexander III pernah mengutus seorang tukang emas 'Karl Fabraj' guna membuat topi baja untuk istrinya pada tahun 1884 M. Proses pembuatannya berlangsung selama 6 bulan. Topi itu ditempeli batu akik dan permata. Warna putihnya dari perak dan warna kuningnya dari emas. Di setiap tahunnya ia menghadiahkan topi serupa kepada istrinya hingga kemudian istrinya ditumbangkan oleh pemberontakan kelompok komunisme pada tahun 1917 M. Mulanya acara ini merupakan suatu perayaan 'Sham Ennesim' (Festival nasional Mesir yang menandai dimulainya musim semi) yang merupakan tradisi lokal Mesir lantas berubah menjadi tradisi keagamaan. Lalu bagaimanakah hukum memperingati dan merayakannya bagi seorang muslim?
Bersenang-senang dengan keindahan hidup yaitu makan, minum, dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama tidak melanggar syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak." [Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311).
Selaras dengan pendapat tersebut, ulama pakar hadis terkemuka asal Haramain, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki (wafat 2004 M) juga membolehkan perayaan tahun Baru Masehi ini. Dia berpendapat bahwa tahun baru menjadi bagian dari tradisi yang tidak ada kaitannya dengan agama.
Penjelasan tersebut ia tuangkan dalam kitabnya seperti yang dikutip di bawah ini:
جَرَتْ عَادَاتُنَا أَنْ نَجْتَمِعَ لإِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيْخِيَّةِ كَالْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ وَذِكْرَى الْإِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ وَلَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَالْهِجْرَةِ النَّبَوِيَّةِ وَذِكْرَى نُزُوْلِ الْقُرْآنِ وَذِكْرَى غَزْوَةِ بَدْرٍ وَفِى اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌّ لَا صِلَةَ لَهُ بِالدِّيْنِ فَلَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوْعٌ أَوْ سُنَّةٌ كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ لأَنَّ الْخَطَرَ هُوَ فِى اعْتِقَادِ مَشْرُوْعِيَّةِ شَيْءٍ لَيْسَ بِمَشْرُوْعٍ
Artinya: "Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah, seperti halnya maulid nabi, peringatan isra mi'raj, malam nishfu sya'ban, tahun baru hijriyah, nuzulul qur'an dan peringatan perang Badar. Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian daripada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan. Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan." [Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahihah, [Surabaya: As-Shafwah Al-Malikiyyah], halaman 337-338.
BACA JUGA:
Pendapat Ulama yang Mengharamkan Perayaan Tahun Baru Masehi
Salah satu ulama yang mengharamkan perayaan tahun baru Masehi yaitu Al Imam Ibnu Tammiyah. Berikut pernyataannya:
"Adapun mengucapkan selamat terhadap syiar-syiar keagamaan orang-orang kafir yang khusus bagi mereka, maka hukumnya haram."
Keharaman merayakan tahun baru Masehi juga diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwiyatkan oleh Al Baihaqi.
Umar bin Khatab ra berkata,
"Janganlah kalian mengunjungi kaum Musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada hari besar mereka, karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka." (HR. Al Baihaqi, no: 18640)
Dalam kedua pernyataan tersebut, secara jelas diterangkan bahwa mengucapkan selamat atau ikut merayakan hari-hari besar kaum musyirikin (Tahun Barun, Natal, Valentine, dll) haram dilakukan oleh umat Islam. Momen tahun baru atau momen-momen lainnya bersifat haram karena mencampuradukkan antara yang haq dan bathil, padahal lebih banyak mudharatnya dibandingkan sisi positifnya.
Demikianlah ulasan tentang tahun baru menurut pandangan Islam. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.