Bagikan:

YOGYAKARTA - Dalam dunia bisnis, konsep syirkah atau kemitraan menjadi salah satu pilar penting dalam praktik ekonomi Islam. Salah satu bentuk syirkah yang menarik untuk dikaji adalah syirkah wujuh.

Berbeda dengan bentuk syirkah lainnya yang menekankan pada modal materi, syirkah wujuh menonjolkan hal lainnya seperti kepercayaan.

Dalam skema ini, para mitra bekerja sama dengan memanfaatkan nama baik dan jaringan yang mereka miliki untuk memperoleh keuntungan.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai syirkah wujuh, mulai dari definisi, dasar hukum, hingga implementasinya dalam konteks bisnis modern.

Mengenal Syirkah Wujuh

Dilansir dari laman NU Online, syirkah wujuh terjadi ketika dua individu atau lebih, yang dikenal memiliki reputasi baik, melakukan pembelian barang secara kredit. Mereka kemudian sepakat untuk membagi keuntungan dari penjualan barang tersebut, tanpa adanya modal awal yang disetorkan.

Pembagian keuntungan dapat dilakukan secara merata (50%-50%) atau dengan proporsi lain sesuai kesepakatan bersama, seperti sepertiga keuntungan untuk masing-masing pihak.

Baca juga artikel yang membahas Cek Rekening Penipu dengan Mudah Melalui Layanan Gratis Ini

Rukun Syirkah Wujuh

Berdasarkan definisi tersebut, unsur-unsur penting dalam syirkah wujuh meliputi:

  • Pemasok: Pihak yang menyediakan barang secara kredit.
  • Mitra Usaha: Dua orang atau lebih yang berperan sebagai pengelola dan pelaksana usaha.
  • Reputasi atau Keahlian: Mitra usaha memiliki reputasi atau keahlian yang setara.
  • Pembagian Tugas: Terdapat pembagian tugas yang jelas antar mitra usaha.
  • Pembagian Keuntungan: Kesepakatan yang jelas mengenai pembagian keuntungan.
  • Akad Syirkah: Pernyataan kesepakatan antara para mitra usaha.

Modal Tidak Menjadi Hal Utama

Syirkah wujuh merupakan bentuk kerja sama unik dalam dunia bisnis Islam, di mana modal finansial tidak menjadi syarat utama.

Inti dari syirkah ini adalah perkumpulan individu yang bersepakat untuk menjalankan usaha bersama tanpa suntikan modal awal. Mereka mengandalkan reputasi, keahlian, atau jaringan yang dimiliki sebagai "modal" non-materi.

Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut kemudian dibagi sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Begitu pula dengan kerugian, yang ditanggung bersama berdasarkan proporsi yang disepakati.

Bentuk kerja sama ini sering ditemukan dalam praktik sehari-hari, seperti pada kelompok pekerja borongan, tim proyek konstruksi, konsorsium tender, atau kemitraan arsitek.

Dalam kasus-kasus yang disebutkan di atas, para pihak yang terlibat menyumbangkan keterampilan dan keahlian mereka, sementara modal materi disediakan oleh pihak lain. Penting untuk dicatat bahwa penerapan syirkah wujuh dalam setiap contoh tersebut memiliki nuansa yang berbeda, tergantung pada kesepakatan dan kondisi yang berlaku.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah ilustrasi sederhana:

Bayangkan sebuah pabrik yang memproduksi barang-barang kebutuhan rumah tangga. Manajemen pabrik tersebut melihat potensi pada dua orang yang memiliki integritas dan semangat kewirausahaan, tetapi tidak memiliki modal.

Mereka kemudian mengajak kedua orang tersebut untuk berkolaborasi dalam sebuah usaha. Sebagai syarat, mereka diminta untuk membentuk kelompok kerja.

Setelah kelompok terbentuk, mereka sepakat untuk menggunakan rumah salah satu anggota, sebut saja Zaid, sebagai pusat operasional. Biaya sewa rumah tersebut, sebesar Rp200.000 per bulan, diambil dari keuntungan usaha.

Keuntungan yang dihasilkan setiap bulan dibagi antara kedua anggota berdasarkan jam kerja yang telah disepakati, setelah dikurangi biaya operasional seperti listrik, sewa tempat, dan air.

Selain syirkah wujuh, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya! 

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+