Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Venna Melinda, Emi Wiranto menuturkan kalau pihaknya sudah mengajukan gugatan cerai secara daring terhadap Ferry Irawan. Hal ini dilakukan karena putusan cerai hakim dinyatakan gugur karena Ferry sebagai pemohon tidak melakukan ikrar talak di hadapan majelis hakim.

"Hari ini kita datang atas kuasa hukumnya Venna Melinda untuk menjadi penggugat perceraian. Kemarin kan ini karena waktu enam bulan sudah lewat maka dibatalkan secara hukum, gugur." kata Emi Wiranto di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa, 3 September.

Karena telah dinyatakan gugur akhirnya Venna Melinda yang berinisiatif untuk menggugat cerai Ferry Irawan yang masih berstatus suaminya tersebut.

"Kalau gugur, jalan keluarnya apa? Ya kita menggugat cerai," timpal kuasa hukum lainnya, Wijayono Hadi Sukrisno.

Wijayono menegaskan kalau pada gugatan cerai ini Venna hanya menuntut permohonan cerainya dikabulkan dan ingin masalah ini cepat selesai.

"Pokoknya semua mau pisah secara baik-baik saja," imbuh Emi Wiranto.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menjelaskan kalau perceraian Ferry dan Venna dinyatakan gugur karena Ferry selaku penggugat talak cerai tidak menyatakan ikrarnya hingga batas waktu pada 30 Mei kemarin.

"Pendaftaran banding itu 18 Agustus 2023, lalu diputus banding tanggal 3 Oktober 2023, dan pemberitahuan isi putusan banding kepada pihak pemohon tanggal 6 Oktober 2023 dan termohon 27 Oktober 2023," jelas Taslimah dikutip VOI dari YouTube Starpro, Senin, 26 Agustus.

"Hak pemohon atau suami kan untuk ikrar talak yang harus disampaikan di muka persidangan. Giliran ikrar, eksekusinya kan untuk cerai talak, itu tidak digunakan. Karena tidak digunakan dan sudah diberi waktu 6 bulan, maka perkara tersebut menjadi gugur. Kalau gugur berarti kembali seperti semula, statusnya masih suami istri," urai Taslimah.