JAKARTA - Venna Melinda dengan mengatakan bahwa ia akan kembali menggugat cerai suaminya, Ferry Irawan setelah sebelumnya gugatan dari Ferry dinyatakan batal oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ia memastikan kalau minggu depan kuasa hukumnya, Sandy Arifin yang akan mendaftarkan gugatan cerai tersebut setelah semua kebutuhan perceraian tersusun.
"Insya Allah nanti dalam waktu dekat mas Sandy Arifin sebagai lawyer aku akan mengajukan gugatan karena emang sudah seperti itu kan, tapi bagaimana pun juga dalam waktu insya Allah minggu depan karena lagi dibuat draft," kata Venna Melinda dikutip VOI dari YouTube Intens Investigasi, Senin, 26 Agustus.
Untuk sidang kali ini, Venna menuturkan bahwa ia tidak ingin terlalu ikut campur dan lebih menyerahkan semua urusan kepada kuasa hukumnya.
"Kita lihat nanti aku sih sekarang fokusnya untuk Athalla, Verrel, Vania, jadi hal-hal yang sudah lewat ya sudah lewat ya," ujar Venna.
Tak bisa dipungkiri oleh Venna Melinda bahwa ia cukup kecewa dengan kejadian ini yang seharusnya sudah selesai sejak gugatan cerai yang pertama.
"Mekanisme karena nggak hadir saja akhirnya tertunda, sebenarnya kalau lancar kemarin ya sudah putus," tambahnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menjelaskan kalau perceraian Ferry dan Venna dinyatakan gugur karena Ferry selaku penggugat talak cerai tidak menyatakan ikrarnya hingga batas waktu pada 30 Mei kemarin.
"Pendaftaran banding itu 18 Agustus 2023, lalu diputus banding tanggal 3 Oktober 2023, dan pemberitahuan isi putusan banding kepada pihak pemohon tanggal 6 Oktober 2023 dan termohon 27 Oktober 2023," jelas Taslimah dikutip VOI dari YouTube Starpro, Senin, 26 Agustus.
"Hak pemohon atau suami kan untuk ikrar talak yang harus disampaikan di muka persidangan. Giliran ikrar, eksekusinya kan untuk cerai talak, itu tidak digunakan. Karena tidak digunakan dan sudah diberi waktu 6 bulan, maka perkara tersebut menjadi gugur. Kalau gugur berarti kembali seperti semula, statusnya masih suami istri," urai Taslimah.