Bagikan:

JAKARTA - Mendapat somasi tidak membuat Inara Rusli semakin mundur. Usai minta maaf, Inara membawa kasus ini ke jalur hukum dengan secara resmi melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.

Laporan itu dibuat Inara pada 6 Mei didampingi kuasa hukum Inara yaitu Andy Mulia Siregar. Mereka mengklaim memiliki sejumlah bukti yang bisa menguatkan laporan tersebut.

"Kami telah berdiskusi kepada tim lain, termasuk Mbak Inara terkait langkah-langkah hukum apa yang akan kita lakukan. Pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata Andy Mulia Siregar melansir Intens Investigasi.

"Hari ini aku ingin membacakan surat laporan polisi dengan terlapor Virgoun dan saudari TAA," tambah Inara Rusli.

Andy menjelaskan, mereka melakukan tindakan ini merujuk pada surat pernyataan yang dibuat Virgoun pada tahun 2021. Saat itu Virgoun berjanji akan menceraikan Inara kalau ia ketahuan berselingkuh lagi.

"Telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama Virgoun Teguh Putra, atas nama A. TEN," kata Inara Rusli.

"Kita sudah memiliki beberapa bukti-bukti yang nanti dikuatkan oleh keterangan saksi. Bukti lain tidak dijelaskan tapi ada bukti pengiriman uang," ujar Andy Mulia Siregar.

“Bukti-bukti lain kita gak perlu sampaikan tapi ada dalam bentuk video. Sebagai seorang wanita dan istri, Inara ingin membuktikan kebenaran itu bukan karena benci,” lanjutnya.

Inara Rusli mendapat somasi dari Tenri Anisa karena namanya diseret dalam rumah tangganya. Tenri mengklaim ia hanya mengenal Virgoun sebagai teman bukan sebagai pasangan.

Selain Tenri, ibu Tenri Anisa juga melaporkan Inara Rusli karena ia diduga melakukan pencemaran nama baik kepada anaknya. Inara pun memilih untuk melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa secara hukum.