Bagikan:

JAKARTA - Tidak puas hanya melayangkan somasi terbuka, Agustina Tenri Ajeng Anisa alias Tenri Anisa membuat laporan kepolisian terhadap Virgoun dan Inara Rusli. Hal tersebut dilakukan usai dirinya disebut sebagai pelakor.

Didampingi kuasa hukum, keluarga dan pacar, Tenri mengunjungi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi, hari ini menindaklanjuti somasi terbuka kami yang sudah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait pencemaran nama baik kepada klien kami," ungkap Teguh Putra selaku kuasa hukum Tenri Anisa kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Mei malam.

Teguh mengatakan laporan yang dibuat akibat dari hal yang merugikan kliennya, dimana Inara melalui media sosialnya diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Tidak hanya Virgoun dan istrinya, Teguh menyebut bahwa pihak-pihak lain yang turut menyebarkan unggahan Inara itu juga bisa terdampak.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah di media sosial. Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 317 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP juncto Pasal 45 UU ITE," kata Teguh.

"Adapun pihak yang kami laporkan, setelah kami konsultasi, karena ini di media sosial, jadi siapapun yang post, me-repost, menyebarkan, itu semuanya dalam proses penyidikan. Jadi tidak hanya tertuju kepada Inara atau pun Virgoun," sambungnya.

Terkait bukti yang dibawa atas laporan kliennya itu, Teguh menyebut ada dua alat bukti yang dibawa, yaitu unggahan Inara di media sosial yang menyebut Tenri adalah Perebut Laki Orang alias Pelakor, serta foto Tenri dan kekasihnya yang disertai dengan beberapa umpatan.

"Buktinya tentu postingan, postingan dari highlight-nya Inara. Di situ kan dia ada highlight yang judulnya 'Pelakor'. Isinya adalah surat pernyataan, kemudian juga ada foto-fotonya Tenri bersama pacarnya, kemudian juga ada sebuah caption-caption yang menghujat atau mencemarkan nama baik klien kami," pungkas Teguh Putra, kuasa hukum Tenri Anisa.