Bagikan:

JAKARTA - Agenda konfrontir atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Inara Rusli kepada Tenri Ajeng Annisa yang akhirnya membuat Inara dan Virgoun dilaporkan ke polisi kembali dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 Oktober.

Diketahui bila agenda kali ini, Virgoun dan Tenri terlihat hadir untuk memenuhi agenda. Sedangkan Inara Rusli diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara.

"Agenda hari ini hanya konfrontasi antara saksi yaitu saksi Ibu Inara, Pak Virgoun, juga dari Tenri. Jadi tiga-tiga nya dipertemukan hari ini," ujar Arjana Bagaskara di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Oktober.

Dalam agenda konfrontir kali ini, Arjana belum bisa berkomentar banyak terkait percakapan selama pertemuan. Yang jelas, Arjana mengatakan Inara meminta permohonan maaf dari Virgoun dan Tenri.

"Yang jelas harus datang dari pihak mereka untuk penawarannya," lanjut Arjana.

"Kalau lanjut atau tidaknya kan itu dari penyidik, yang jelas dari ibu Inara ingin perdamaian datang dari mereka," tuturnya.

Sebagai informasi pada Mei 2023 lalu Tenri Annisa melaporkan Virgoun dan Inara Rusli atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu dilakukan Tenri usai namanya dicatut Inara di Instagram-nya.

Kala itu Inara Rusli mengumumkan di unggahan Story Instagram-nya bahwa Virgoun berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Tenri Ajeng Annisa.

Virgoun dan Inara Rusli disangkakan Pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP juncto pasal 45 UU ITE. Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.