JAKARTA - Keterlibatan RD (15), anak Lilis Karlina dalam tindak pidana penyalahgunaan natkoba menarik perhatian publik. Banyak dari warganet yang berasumsi bahwa tersangka anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mencoba memberikan penjelasan atas kesalahpahaman yang ada, dimana anak dari pedangdut 48 tahun itu disebut terlibat sebagai pengedar narkotika.
“Jadi, kalau narkotika dia sebagai pengguna, bukan sebagai pengedar narkotika,” kata Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 14 Maret 2023.
Edwar menjelaskan bahwa yang diedarkan oleh RD adalah sediaan farmasi tanpa izin edar, dan bukan narkotika. Oleh sebab itu, terhadap RD dikenakan hanya dengan Undang-Undang Kesehatan.
“Untuk sementara ini, dasar penahanan anak anak itu kita kenakan Pasal 196 di Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Jadi anak anak ini kita kenakan sebagai pengedar, menjual sediaan farmasi tanpa izin edar,” ujar Edwar.
BACA JUGA:
Dalam proses penangkapan terhadap RD pada Minggu, 12 Maret 2023 kemarin, Edwar mengungkap bahwa ditemukan ratusan obat-obatan tanpa izin edar.
“Pada saat kami melakukan penangkapan di rumah tersangak, kebetulan di tangan tersangka berhasil kami temukan 925 butir Hexymer, kemudian 740 butir Tramadol dan kemudian 200 butir Trihexyphenidyl,” tuturnya.
Edwar menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka anak, sejak usia 13 tahun sudah mengkonsumis obat-obatan, yang kemudian berlanjut menjadi pengedar obat pada usia 14 tahun. Hingga penangkapannya, RD masih aktif memperjualbelikan obat-obat tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka anak dinerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.