Bagikan:

YOGYAKARTA - Pernahkah Anda, para pria, mengalami keluar air mani namun tidak disengaja. Air yang keluar tersebut disebut dengan madzi yang berbeda dengan air mani karena orgasme. Mungkin banyak juga yang ragu apakah cairan yang keluar tersebut termasuk mani atau madzi. Apakah keluar air mani secara tidak sengaja harus mandi wajib?

Apabila yang keluar air mani maka seorang muslim diwajibkan untuk mandi wajib. Lantas bagaimana apabila yang keluar adalah madzi, cairan setetes demi tetes? Meskipun keluarnya tidak sengaja disemburkan seperti air mani, tapi air madzi tetap keluar biasanya karena adanya rangsangan atau fantasi seksual. 

Lantas apakah keluar air mani secara tidak disengaja harus mandi wajib? Untuk memahaminya, Anda perlu lebih dulu mengenali perbedaan air mani dan madzi.

Perbedaan Air Mani dan Madzi

Air mani (sperma) adalah cairan putih yang keluar dari alat kelami karena proses ejakulasi atau mengalami puncak syahwat. Cairan mani ini mengandung sel reproduksi laki-laki. Menurut Syekh Abdul Karim bin Muhammad Ar-Rafi’i, cairan mani atau sperma memiliki tiga karakteristik utama. 

Pertama, baunya menyerupai aroma adonan tepung atau mayang kurma ketika masih basah, namun berubah menjadi mirip bau putih telur setelah mengering. Kedua, keluarnya sperma atau ejakulasi biasanya terjadi bersamaan dengan orgasme, yang merupakan puncak kenikmatan seksual. 

Oleh karena itu, ejakulasi sering kali diikuti oleh melemahnya organ kelamin dan hilangnya gairah. Ketiga, keluarnya sperma selalu disertai dengan perasaan nikmat. (Abdul Karim bin Muhammad Ar-Rafi’i, Fathul Aziz Syarhul Wajiz, Juz II, halaman 122).

Sementara air madzi adalah cairan putih, bening, dan licin yang keluarnya tidak menyembur seperti sperma. Air madzi keluar setetes demi setetes yang biasanya terjadi karena adanya rangsangan seksual. Misalnya ketika seseorang membayangkan bermesraan dengan lawan jenis. Para ulama fikih mengkategorikan air seni, mani, dan madzi sebagai cairan najis. 

Bagaimana Hukum Keluarnya Madzi?

Menurut para ulama, apabila yang keluar adalah kategori najis cairan seni, madzi, dan wadi maka termasuk membatalkan wudu. Namun kondisi tersebut tidak sampai diwajibkan untuk mandi. Sementara apabila yang keluar adalah cairan sperma maka tidak membatalkan wudu, namun diwajibkan mandi. 

Hal tersebut seperti yang sampaikan oleh Imam An-Nawawi berikut ini:

  وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْغُسْلُ بِخُرُوجِ الْمَذْيِ وَالْوَدْيِ: وَاتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى وُجُوبِ الْغُسْلِ بِخُرُوجِ الْمَنِيِّ عَلَى أَيِّ حَالٍ   

Arti: Para ulama fikih sepakat tidak wajib mandi karena keluar cairan madzi dan wadi. Namun, sahabat-sahabat kami sepakat wajib mandi karena keluarnya mani atau sperma dalam keadaan apa pun. (Lihat: Al-Imam An-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr], juz II, halaman 142).        

Cairan yang keluar akibat dorongan seksual setelah menonton video dewasa tapi bukan sperma, maka itu adalah cairan madzi. Cairan ini dihukumi najis, sehingga bagian tubuh atau pakaian yang terkena harus dibersihkan, namun tidak mewajibkan mandi junub. Cukup dengan berwudhu untuk melaksanakan shalat.

Kesimpulannya, cairan yang keluar akibat rangsangan seksual adalah madzi. Hukumnya najis, membatalkan wudhu, namun tidak mewajibkan mandi junub. Jika berdasarkan yang keluar hanyalah madzi tanpa adanya tanda-tanda sperma, maka mandi tidak diperlukan.

Meski demikian, kehati-hatian tetap perlu diperhatikan. Jika ada kemungkinan cairan mani ikut keluar akibat rangsangan seksual yang terlalu tinggi, mandi junub sebaiknya dilakukan untuk menghindari keraguan. Hal ini sebagaimana diingatkan oleh Al-Mawardi.

 فَأَما إِنْزَال الْمَذْي والودي فيوجبان الْوضُوء دون الْغسْل فَلَو شكّ فِيمَا أنزلهُ أمني أم مذي تَوَضَّأ وَلَو احتاط بِالْغسْلِ كَانَ حسنا   

Arti: Keluarnya madzi dan wadi hanya mewajibkan wudhu, tidak mewajibkan mandi. Jika seseorang merasa ragu atas cairan yang dikeluarkannya, apakah sperma atau madzi, maka cukup dengan berwudhu. Namun, jika ingin lebih hati-hati, maka mandi adalah lebih baik. (Al-Mawardi, Al-Iqna’ fil Fiqhis Syafi’i, jilid I, halaman 27).  

Demikianlah ulasan mengenai apakah keluar air mani secara tidak sengaja harus mandi wajib. Apabila yang keluar adalah madzi maka Anda termasuk membatalkan wudu, namun tidak perlu mandi wajib. Baca juga beda air mani, madzi, dan wadi.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.