Kronologi Penangkapan Anak Lilis Karlina yang Terlibat Kasus Narkoba
Lilis Karlina (Instagram @liliskarlina22)

Bagikan:

JAKARTA - Anak dari pedangdut Lilis Karlina, RD (15) diamankan Satresnatkoba Polres Purwakarta atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Minggu, 12 Maret 2023 kematin.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain sendiri telah mengkonfirmasi penangkapan terhadap anak dari pedangdut 48 tahun itu, yang mana saat ini masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama.

Edwar menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka anak dilakukan di kediamannya di Ciwareng, Kabupaten Purwakarta. Ia mengatakan penangkapan terhadap RD berawal dari laporan masyarakat.

“Kronologi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat ke Polres Purwakarta terkait maraknya peredaran narkotika. Kemudian anggota beberapa waktu lalu melakukan penyelidikan dan diyakini pasti tersangka ini sebagai pelaku,” ungkap Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 14 Maret 2023.

“Kita menunggu pada saat sangat matang. Pada saat kami melakukan penangkapan di rumah tersangka, kebetulan di tangan tersangka berhasil kami temukan 925 butir Hexymer, kemudian 740 butir Tramadol dan kemudian 200 butir Trihexyphenidyl,” sambungnya.

Edwar menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka anak, sejak usia 13 tahun sudah mengkonsumsi obat-obatan, yang kemudian berlanjut menjadi pengedar obat pada usia 14 tahun. Hingga penangkapannya, RD masih aktif memperjualbelikan obat-obat tersebut.

Terkait bagaimana kondisi yang terjadi saat penangkapan, Edwar tak memberi penjelaskan. Katanya, hal tersebut demi melindungi tersangka yang masih di bawah umur.

“Mohon maaf pada saat kondisi penangkapan tidak bisa kita jelaskan di sini. Mohon maaf, karena sangat privasi menurut kami, terkait perlindungan pada anak,” pungkas Edwar Zulkarnain.

Akibat perbuatannya, tersangka anak dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.