Bagikan:

YOGYAKARTA – Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi perseta didik sebagai pelajar yang berkarakter Pancasila. Pada Jenjang Pendidikan Menengah, struktur kurikulum Merdeka SMP masuk dalam fase D, baik untuk kelas VII, kelas VIII, dan kelas IX.

Struktur Kurikulum Merdeka SMP

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kerikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang dimaksud dengan struktur kurikulum adalah pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

Lebih lanjut, aturan tersebut mendefinisikan kompetensi sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan peserta didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.

Muatan pembelajaran adalah susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Sementara beban belajar diartikan sebagai alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi peserta didik.

Nah, pada jenjang SMP, struktur Kurikulum Merdeka dibagi menjadi dua tipe pembelajaran, antara lain:

  • Pembelajaran intrakurikuler
  • Pembelajaran kokurikuler

Pembelajaran intrakulirikuler merupakan pembelajaran yang diikuti oleh peserta didik di dalam kelas. Intrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajatan, dan beban belajar. Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran (CP).

Sedangkan pembelajaran kokurikuler adalah pembelajaran berbasis proyek sebagai upaya untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila. Alokasi waktu pembelajaran ini adalah 25 persen dari total jam pelajarn (JP) pertahun.

Teknis pelaksanaan pembelajaran kokurikuler mengedepankan fleksibilitas, baik dari sisi muatan pelajaran maupun alokasi waktunya. Apabila ditinjau dari sisi muatannya, pembelajaran ini harus mengacu pada CP Profil Pancasila yang sesuai dengan fase peserta didik.

CP Profil Pancasila tidak harus sama dengan CP pembelajaran intrakurikuler. Jika ditinjau dari sisi waktu, penerapannnya bisa mengacu pada total JP proyek untuk semua mata pelajaran dengan waktu pengerjaan setiap proyek tidak harus sama.

Beberapa aturan lain yang terkait dengan struktur Kurikulum Merdeka SMP, yakni:

  • Informatika termasuk dalam mata pelajaran wajib. Guru pengampu mata pelajaran ini tidak harus memiliki jurusan yang linier.
  • Mata pelajaran Seni terintegrasi dengan Prakayarya yang mencakup Seni Musik, Seni Tari, Seni Teater, dan Seni Rupa.
  • Peserta didik kelas VIII dan IX wajib memilih minimal 1 mata pelajaran Seni atau Prakarta, sedangkan kelas VII bisa memilih minimal 2 mata pelajaran Seni atau Prakarya.
  • Sekolah dapat mengembangkan muatan lokal sesuai dengan karakter dan potensi peserta didiknya. Pelaksanaannya pun juga bisa disesuaikan dengan mengacu pada tiga cara, yakni integrasi antara muatan lokal dengan mata pelajaran lain, integraasi antara muatan lokal dengan tema proyek Penguatan Profil Pancasila, dan mengembangkan muatan lokal sebagai mata pelajaran tunggal yang bisa berdiri sendiri sebagai bagian dari pembelajaran intrakurikuler.
  • Pengukuran hasil belajar peserta didik tidak lagi mengacu pada KKM (kriteria Ketuntasan Minimal) berupa nilai kuantitatif. Akan tetapi, mengacu pada ketercapaian tujuan pembelajaran melalui asesmen formatif.

Demikian informasi tentang struktur Kurikulum Merdeka SMP. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.