JAKARTA - Anak Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP, RD terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya sebagai pengguna, sang anak juga mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa izin edar.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa tersangka anak mulai mengkonsumsi narkoba saat masih berusia 13 tahun. “Jadi anak ini usia 13-14 tahun tapi bergaul dengan rata-rata orang berusia di atas 20 tahun,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 14 Maret 2023.
Edwar menjelaskan bahwa salah satu orang dewasa yang dikenal anak dari pedangdut 48 tahun itu, I (26l yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang resedivis.
“Tersangka orang dewasa ini kebetulan adalah residivis yang baru keluar dari lembaga permasyarakatan yang sebelumnya divonis 6 tahun,” katanya.
Tersangka I merupakan pengedar narkoba jenis sabu, dimana RD yang saat itu masih berusia 13 tahun mulai mengenal dan mencoba narkoba. Sejak saat itu, anak Lilis Karlina secara rutin mengkonsumsi narkoba.
Edwar juga mengungkap bahwa dari perkenalan RD dengan I terdapat sebuah kesepakatan. “Di situ mereka punya komitmen secara lisan, bahwa 'Oke saya ambil sabu dari kamu, saya beli', harga Rp300 ribu satu paket, dimana si anak ini menggunakan sabu sampai 2 kali seminggu,” tuturnya.
“Anak ini mengambil barang sabu kepada tersangka dewasa ini. Komitmennya tersangka dewasa ini membantu tersangka anak ini memasarkan atau untuk mencari pelanggan atau konsumen. Jadi ada simbiosis antara mereka,” sambungnya.
BACA JUGA:
Kapolres Purwakarta juga mengungkap motif dari anak Lilis Karlina hingga akhirnya mengkonsumsi narkoba dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.
“Jadi, karena dia sebagai pengguna sekaligus sebagai pengedar, tentu ada dua motif. Motif dia sebagai pengguna karena memantik untuk mendapatkan kesenangan dan kenyamanan. Terus motif dia sebagai pengedar tentu ekonomi, karena dia mendapatkan keuntungan lumayan besar,” ujarnya.
“Hasil wawancara kami dengan tersangka, sehari anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp700-an ribu. Rata-rata di atas Rp1 juta, pernah di atas Rp3 Juta. Jadi segitu keuntungan yang diperoleh, hingga membuat motif utama dari anak mengedarkan narkotika,” pungkas Edwar Zulkarnain.