Bagikan:

JAKARTA - Amalia Fujiawati membagikan rasa syukurnya melalui media sosial setelah pengajuan banding atas dua anaknya sebagai anak Bambang Pamungkas dikabulkan.

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mengeluarkan putusan yang menyatakan dua anak Amalia adalah anak sah dari tergugat, Bambang Pamungkas. Dia mengunggah isi putusan yang dikeluarkan pada 24 November 2021 tersebut.

Putusan ini berisi tiga poin yang mengabulkan Amalia sebagai penggugat. Isinya sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 Februari 2019 dan Muhammad Al Barra lahir tanggal 10 Juni 2021 adalah anak sah dari Penggugat dengan Tergugat;3. Menyatakan anak yang bernama Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat.

"Terimakasih Pengadilan Tinggi Agama Yg telah mengabulkan banding kami dengan seadil-adilnya. Putusan sudah ada sejak 24 November 2021 dan sudah diserahkan ke PA Jaksel sejak lama tapi kok sampai sekarang PA Jaksel belum memberikan surat putusan yang dimaksud ya? Ada apa dengan PA Jaksel?" kata Amalia dalam Instagram Story.

Amalia juga mengucapkan terima kasih kepada dua pengacaranya, Ali Nurdin dan Wati Trisnawati. Perjuangan status anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tersebut berbuah hasil.

"Bersama tim lawyer dari Ali Nurdin Office Lawyer yang selama ini telah banyak membantu, berjuang semoga Allah membalas seluruh kebaikan-kebaikannya dengan pahala dan berkah berlimpah. Amiin," kata Amalia.

Sebelumnya, Amalia Fujiawati meminta Bambang Pamungkas untuk menafkahi dua anak dari pernikahan siri mereka. Amalia juga pernah menjelaskan kalau ia mendapat janji sehingga setuju untuk menikah dengan mantan pesepakbola tersebut.