JAKARTA - Amalia Fujiawati berhasil memenangkan gugatan pengesahan dua anaknya. Kemenangan itu terjadi usai Amalia Fujiawati mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA). PTA Jakarta mengeluarkan putusan yang menyatakan dua anak Amalia Fujiawati adalah anak sah dari tergugat, Bambang Pamungkas.
Melalui Instagram, dia mengunggah isi putusan yang dikeluarkan pada 24 November 2021 tersebut. Putusan ini berisi tiga poin yang mengabulkan Amalia sebagai penggugat.
Isinya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 Februari 2019 dan Muhammad Al Barra lahir tanggal 10 Juni 2021 adalah anak sah dari Penggugat dengan Tergugat;3. Menyatakan anak yang bernama Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat.
BACA JUGA:
Amalia Fujiawati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya sejauh ini. Terutama kepada kuasa hukum yang telah membantu mengurus perkara ini di pengadilan.
Sebenarnya, sebagai mantan istri Amalia tidak mengajukan banyak tuntutan. Dia ingin Bambang Pamungkas tidak berkelit lagi. Ia berharap eks pesepakbola itu mengakui kedua anaknya dan bertanggung jawab memberikan nafkah.
Sebelumnya Amalaia menyebut Bambang Pamungkas abai akan kebutuhan nafkah kedua anaknya. Bahkan Bambang disebut tak mengakui telah memiliki anak darinya.
"Setahun. Jadi kurang lebih setahun nggak dinafkahi," ujar Amalia kepada wartawan, Kamis, 16 Desember.
Dengan alasan itu, Amalia melaporkan Bambang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Dengan harapan, mantan pesepakbola itu mengakui kedua buah hatinya. "Harapannya saudara Beppe bisa dngn segala kerendahan hati beliau menyadari (kesalahannya)," kata Amalia Fujiwati.