JAKARTA - Mantan istri siri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati, rampung menjalani pemeriksaan atas pelaporannya soal dugaan penelantaran anak. Dalam pemeriksaan itu, dilampirkan beberapa bukti baru.
"Ada bukti tes DNA, rekening koran, foto-foto," ujar kuasa hukum Amalia, Wati Ali Nurdin kepada wartawan, Kamis, 16 Desember.
Selain itu, dalam proses pemeriksaan yang berlangsung dua jam itu, tim penyelidik melontarkan sekitar 20 pertanyaan. Di mana, pertanyaan seputar awal mula terjadinya dugaan penelantaran.
"Kalau fokus pertanyaan adanya terkait dugaan penelantaran anak. Terus mulai kapan dugaan penelantaran anak," katanya.
BACA JUGA:
Terlepas dari proses pemeriksaan, kata Wati, kliennya itu memiliki dua tuntutan di balik pelaporan tersebut. Keduanya seputar pengakuan identitas terhadap anak yang telah dilahirkannya.
"Pertama pengakuan dari Bambang kepada anak-anaknya bahwa anak yang dilahirkan ini anak dari Bambang Pamungkas," ungkap Wati.
"Kedua kalau memang itu anaknya kami minta juga terkait pemenuhan nafkahnya. Tapi itu tentatif ya. Semampunya. Enggak ada tuntutan," sambungnya.
Bambang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bambang dilaporkan atas dugaan melakukan penelantaran anak.
Pelapor dalam kasus ini perempuan bernama Amalia Fujiawati. Perempuan itu disebut-sebut sebagai mantan istri siri dari Bambang Pamungkas.