Laporan OJK: Snack Video 'Bebas', Ada 86 Fintech Ilegal, Saling Jaga Ditutup, 26 Investasi Bodong Dilarang
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip, Kamis 6 Mei.

Tongam menambahkan, OJK selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

"Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," tuturnya.

Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.

Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin.

Untuk diketahui, sejak 2018 hingga April 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan money game, investasi cryptocurrency tanpa izin, penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, pembiayaan tanpa izin, dan kegiatan keuangan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Berikut adalah daftar lengkap 26 investasi bodong yang dilarang beroperasi di Indonesia oleh OJK. 

1. Lucky Best Coin (LBC)

2. GBHub Chain

3. Raja Coin

4. PT Trijaya Tirto Marto

5. PT Tanam Uang Indonesia

6. PT Medussa Multi Business Center

7. Kitabisa Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)

8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)

9. Koperasi Tabung Haji Umroh

10. Creative Trading System

11. Auto Trade Gold 4.0

12. Investasi Titip Dana Amanah

13. Magnipay - h5.Magnipay.com

14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara

15. PT Bintang Maha Wijaya

16. Trader Sukses Indonesia

17. Trader King Pro

18. Batu Vulkanik

19. XBIT (Mining Crypto)

20. https://thelikey.org

21. PT Dana Oil Konsorsium

22. Investasi Saham NSI

23. ARA HUNTER P

24. HJ Investment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra

25. Syndication Group of Investors and Investment Banks

26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana