Perilaku Aneh yang Ditemukan OJK, Satu Orang Bisa Pinjam di 40 Fintech Ilegal dalam Satu Pekan
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan agar masyarakat tak meminjam uang di atas batas kemampuannya. Sebab, OJK menemukan banyak masyarakat tidak mampu membayar pinjamannya karena meminjam uang di financial technology (fintech) ilegal atau abal-abal dengan nominal atas batas kemampuannya.

Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menjelaskan pihaknya pernah mendapat pengaduan terhadap fintech ilegal yang minta dibantu dicarikan jalan keluarnya kepada OJK karena tidak mampu membayar utangnya.

"Tetapi setelah kami telusuri lebih dalam ternyata mereka juga meminjam lebih dari 10 fintech sekaligus. Bahkan kami menemukan beberapa kasus seorang konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 40 fintech. Ini kurang bijak (karena) di luar kemampuannya," tuturnya dalam webinar bertajuk Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal, Jakarta, Selasa, 13 April.

Tirta menilai perilaku ini kurang bijak dari masyarakat dalam melakukan transaksi. OJK, lanjutnya, sebagai otoritas yang memberikan lisensi atau izin kepada fintech, hanya bisa menjangkau yang terdaftar di OJK.

"Maka dari itu selalu liat legalitasnya. OJK pun sudah ada layanan untuk bertanya apakah fintech ataupun investasi sudah terdaftar atau belum. Konsumen bisa cek ke kontak OJK di 157 atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081-157157157," katanya.

Sebelumnya, Tirta mengatakan bahwa invetasi ilegal dan gadai ilegal ini marak dan itu terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Sepanjang 2020 hingga Februari 2021, kata Tirta, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 390 kegiatan invetasi ilegal. Artinya dalam satu hari ada lebih dari satu kegiatan investasi yang ditutup.

"Kemudian juga sudah menghentikan dan menutup juga lebih dari 1.200 fintech ilegal dalam satu tahun. Artinya dalam satu hari bisa 3 sampai 4 yang sudah ditutup tetapi masih saja bermunculan. Gadai ilegal yang ditutup sudah ada 92 dan meskipun pada periode-periode sebelumnya sudah banyak korban," katanya dalam webinar bertajuk Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal, Jakarta, Selasa, 13 April.

Meski sudah ditutup, kata Tirta, inveatasi atau fintech bodong ini tetap tumbuh subur dan muncul silih berganti. Menurut dia, perkembangan teknologi informasi yang saat ini sedang berkembang juga turut mendorong berbagai praktik kegiatan ilegal tersebut.

"Kami bersama-sama SWI tadi selalu memberikan warning, sosialisasi, memberikan nomor kontak untuk bertanya. Tetapi sangat disesalkan bahwa masih banyak anggota masyarakat yang percaya tawaran-tawaran investasi ilegal," jelasnya.